Musrenbang RKPD Kota Cirebon Tahun Perencanaan 2022 dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 pukul 08.30 WIB yang bertempat di Grand Ballroom Hotel Prima Jl. Siliwangi No.107.

Pembukaan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Do’a yang dipimpin oleh Bapak Solihin dari Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon.

Laporan Penyelenggara kegiatan MUSRENBANG(RKPD) Kota Cirebon Tahun Perencanaan 2022 disampaikan oleh Drs. Yayat Sudaryat selaku Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.

Kegiatan Musrenbang Perubahan RKPD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 merupakan rangkaian pelaksanaan tahapan Perencanaan RKPD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2022 yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Sesuai ketentuan pasal 342 ayat (1) huruf (c)  Permendagri tersebut menjelaskan bahwa salah satu alasan perlu dilakukan perubahan RPJPD dan RPJMD adalah karena terjadi perubahan yang mendasar. Dalam Pasal 342 ayat (3) menyatakan perubahan dasar yang dimaksud adalah mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, dan terjadi perubahan kebijakan nasional.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2005-2025;
  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon;
  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Rincian Urusan Pemerintah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
  • Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.

Tujuan

  • Menyelaraskan program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah Kota Cirebon dengan arah kebijakan, sasaran dan prioritas pembangunan Jawa Barat dan Nasional;
  • Mengklarifikasi usulan program dan kegiatan yang telah disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah Kota Cirebon;
  • Mempertajam indikator dan target kinerja, program dan kegiatan pembangunan Kota Cirebon;
  • Menyepakati prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja pemerintah daerah dan pendanaannya;

Adapun Tema Musrenbang RKPD Tahun Perencanaan 2022 adalah “Penguatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Akselerasi Mewujudkan Kota Cirebon Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah

Peserta Musrenbang RKPD Kota Cirebon Tahun Perencanaan 2022 sebanyak 160, yang terdiri dari : Unsur Legislatif, Unsur Eksekutif, Unsur Forkompimda, Unsur Perguruan Tinggi, Unsur Profesi, Unsur Tokoh Masyarakat, Unsur Tokoh Agama, Unsur Masyarakat. Sampai dengan penyelenggaraan dimulai, jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 139 orang. Adapun Narasumbernya yaitu : Unsur BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif, Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala BPPPPD Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengatakan, MUSRENBANG berperan strategis untuk sinkronisasi, harmonisasi, dan kesepakatan dengan seluruh pihak terkaiyt dalam menentukan Prioritas Kegiatan Pembangunan. Tahun 2022 adalah tahun keempat pemerintahan Azis-Eti  meskipun Kondisinya pasca pandemi. “ Pengutan pemberdayaan ,masyarakat menjadi nupaya akselerasi perwujudan visi misi,’ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi Msi menyampaikan potensi yang dimiliki masyarakat dapat lebih meningkat dengan pelibatan aktif di dalamnya. Hal ini mampu mempercepat pembangunan. Dengan Peran aktif dari berbagai elemen, diharapkan visi misi Pemerintah Daerah Kota Cirebon dapat terwujud secara optimal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon Iing Daiman SIP Msi menjelaskan, musrenbang bertujuan menghasilkan berbagai pemikiran yang sollutif dan inovatif.