Struktur Organisasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon dan Peraturan Wali Kota Cirebon nomor 102 tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon, terdiri atas :

1. Kepala Badan.
2. Sekretariat, membawahi:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
  • Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  • Sub Koordinator Keuangan.

3. Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi :

  • Sub Koordinator Perencanaan Pemerintahan;
  • Sub Koordinator Perencanaan Pembangunan Manusia;
  • Sub Koordinator Perencanaan Kesejahteraan Masyarakat.

4. Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahi :

  • Sub Koordinator Perencanaan Perekonomian;
  • Sub Koordinator Perencanaan Sumber Daya Alam;
  • Sub Koordinator Perencanaan Sosial dan Keuangan.

5. Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi :

  • Sub Koordinator Perencanaan Infrastruktur;
  • Sub Koordinator Perencanaan Perhubungan, Komunikasi dan Penanggulangan Bencana;
  • Sub Koordinator Perencanaan Kewilayahan.

6. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi :

  • Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan;
  • Sub Koordinator Data dan Informasi;
  • Sub Koordinator Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

7. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi :

  • Sub Koordinator Pemerintahan dan Sosial;
  • Sub Koordinator Ekonomi dan Pembangunan;
  • Sub Koordinator Inovasi dan Teknologi.

8. Kelompok Jabatan Fungsional

  • Fungsional Arsiparis
  • Fungsional Peneliti
  • Fungsional Perencana