Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah.

Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.