Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah  (BPPPPD) Kota Cirebon menerima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 pada pukul 16.00 WIB di Ruang Rapat Saptarengga, Lt. 2 BPPPPD Kota Cirebon. Rapat Kerja Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat terkait dengan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029. Rapat kerja dibuka oleh perwakilan Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat dengan menyampaikan maksud dan tujuan rapat kerja yang dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala BPPPPD Kota Cirebon.

  • Penataan ruang Kota Cirebon saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cirebon Tahun 2011 – 2031. Jika melihat rencana struktur ruang Kota Cirebon, Kota Cirebon dapat dibagi menjadi 3 yaitu bagian utara merupakan wilayah pesisir, bagian tengah merupakan pusat kota dengan fungsi bisnis (CBD) dan bagian selatan berfungsi sebagai kawasan konservasi dengan luasan +/- 100 hektar.
  • Kedepannya dalam revisi RT/RW Kota Cirebon ini akan dikaji  ulang terkait beberapa hal:
  1. Update batas administrasi Kota Cirebon sesuai dengan Permendagri 75/2017;
  2. Penentuan 1 pusat pelayanan pada SWK. Keberadaan dua pusat kota dalam Sub Wilayah Kota (SWK) II kurang ideal;
  3. Luasan wilayah konservasi di SWK IV.
  • Terkait dengan rencana pola ruang terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi Kota Cirebon:
  1. Pengembangan wilayah pesisir sekitar Kawasan pelabuhan sepanjang kewenangan sepenuhnya oleh pusat sehingga intervensi pemerintah Kota Cirebon terhadap wilayah pesisir kurang optimal. Adapun dalam Master Plan Pelabuhan Kota Cirebon akan dilaksanakan pembangunan GNT sejauh 15 mil. Pembangunan tersebut direncanakan untuk menampung kapal berkapasitas 500 – 750 rit perhari. Untuk menghindari dampak kemacetan dari distribusi barang, pemerintah Kota Cirebon telah mengusulkan untuk membangun jalur kereta khusus barang atau tol laut;
  2. Perlintasan sebidang, Kota Cirebon memiliki 9 perlintasan bidang dengan jarak 600 meter dan intensitas kereta yang padat yang menimbulkan kemacetan lalu lintas, apalagi dengan adanya rencana kereta cepat Jakarta-Surabaya yang melewati Kota Cirebon. Menanggapi hal tersebut, Kota Cirebon mengusulkan untuk pembangunan elevated rail train;
  3. Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 20%, RTH Kota Cirebon saat ini belum memenuhi amanat UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan simulasi pemenuhan RTH kekurangan +/- 9 hektar lahan untuk dimanfaatkan sebagai  RTH; dan
  4. Penyediaan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), produktivitas sektor pertanian Kota Cirebon terus menurun. Kedepannya melalui dinas terkait produktivitas pertanian akan dipertahankan dan diadakan pembebasan lahan +/-  5.000 meter untuk LP2B.

Sesi Tanya Jawab:

  1. Belum disinggung tentang alokasi lahan pengelolaan Bagaimana pengelolaan sampah Kota Cirebon saat ini?

Kota Cirebon memiliki TPA namun kemampuan kapasitasnya mulai melampaui batas. Sudah dilakukan kesepakatan untuk membuang sampah di luar wilayah kota cirebon namun dikarenakan ada pembiayaan yang harus dianggarkan pelaksanaanya maka  perlu dikaji ulang.

  1. Terkait permukiman masyarakat yang berada di kawasan permukiman kumuh Kota Cirebon dapat dikatakan sudah “nyaman” berada di lingkungan permukiman kumuh contohnya di daerah Cangkol. Kawasan permukiman kumuh harus menjadi prioritas dalam penataan ruang di Kota Cirebon. Bagaimana terkait hal itu ?

Terkait dengan permasalahan sosial, Kota Cirebon membutuhkan rumah singgah atau rumah aman untuk penanganan ODGJ dan Gepeng. Permalasahan sudah menjadi masalah antar wilayah maka harapannya provinsi menjadi focus hal tersebut. Sudah ada usulan untuk lokasi rumah aman atau rumah singgah di daerah Palimanan.

  1. Terkait dengan peningkatan konektivitas di Wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya apakah pembangunan CORR di Kota Cirebon akan menjadi prioritas?

Pembangunan CORR terhambat pada masalah pembebasan lahan, perlu ada kajian ulang mengingat harga lahan setiap tahunnya berubah.

Kota Cirebon juga menghadapi permasalahan pada aliran sungai. Aliran sungai yang mengalami sedimentasi. Sedimentasi tidak hanya tanah tapi sampah juga sudah 5 tahun tidak ada pengerukan atau tindakan lainnya dari BBWS. Hasil dari pembahasan ini diharapkan memberikan masukan terhadap substansi RT/RW Provinsi Jawa Barat khususnya wilayah Kota Cirebon.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.