Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Sementara RKPD Tahun 2015 telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Cirebon Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun 2015tanggal 8 Mei 2014 dan telah ditayangkan di Radar Cirebon Edisi 28 Agustus 2014 lalu. Rancangan Kebijakan Umum APBD kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRDyang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama.Substansi dari Kebijakan Umum APBD meliputianalisis dan perkiraan dari sumber-sumber pendanaan daerah, yang selanjutnya dirumuskan menjadi kebijakan di bidang keuangan daerah, terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan.Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

Berikut ini adalah asumsi dasar kebijakan keuangan daerah berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota CirebonNomor : 903/BA.19-BAPPEDA/2014 dan Nomor : 903/BA.32-DPRD/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2015.

  1. Pendapatan Daerah

Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2015 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan naik sebesar 10,04% atau sebesar Rp102.736.504.450,68 menjadi Rp1.126.024.647.840,68 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp1.023.288.143.390,00. Pendapatan Daerah terdiri atas 3 komponen, yaitu :

  • Pendapatan Asli Daerah
  1. Komponen Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Pendapatan asli daerah dihitung dengan memperhatikan realisasi perkembangan pendapatan, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli daerah.
  2. Pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan naik sebesar Rp23.217.371.461,90 atau naik sebesar 10,34 % menjadi sebesar Rp247.685.393.512,90 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp224.468.022.051,00. Kenaikan PAD ini berasal dari:
  • Pajak daerah yang diproyeksikan naik Rp10.535.030.640,00 atau naik sebesar 11,93%.
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan naik Rp14.378.879.768,90 atau naik sebesar 13,17%. Kenaikan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ini termasuk di dalamnya kenaikan pendapatan dari BLUD RSUD Gunung Jati yang naik sebesar Rp7.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni).

 

  • Dana Perimbangan
  1. Komponen dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  2. Dana Perimbangan diproyeksikan naik sebesar 5,86% atau sebesar Rp39.701.030.438,80 menjadi Rp716.936.101.014,80 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp677.235.070.576,00. Kenaikan Dana Perimbangan ini berasal dari:
  • Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak yang diproyeksikan naik Rp3.058.099.978,80 atau naik sebesar 5%.
  • Dana Alokasi Umum yang diproyeksikan naik Rp35.035.661.460,00 atau naik sebesar 6%.
  • Dana Alokasi Khusus yang diproyeksikan naik Rp1.607.269.000,00 atau naik sebesar 5%.

Asumsi proyeksi kenaikan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan melihat trend kenaikan selama beberapa tahun yangberkisar antara 5% – 10%.

 

  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
  1. Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, DBH pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, dana penyesuaian dan otsus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemda lainnya.
  2. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan naik sebesar 32,75% atau sebesar Rp39.818.102.549,98 menjadi Rp161.403.153.312,98 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp121.585.050.763,00. Kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah ini berasal dari:
  • Pendapatan Hibah yang diproyeksikan naik Rp100.000.000,00 atau naik sebesar 5%.
  • Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya yang diproyeksikan naik Rp2.605.146.365,65 atau naik sebesar 5%.
  • Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus yang diproyeksikan naik Rp3.374.106.172,50 atau naik sebesar 5%.
  • Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya diproyeksikan naik Rp33.738.850.011,83 atau naik sebesar 100% dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni). Kenaikan sebesar 100% ini, karena bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dalam hal ini Dana Provinsi baru dianggarkan pada perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 (APBD Parsial).

 

  1. Belanja Daerah

Belanja daerah disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Belanja daerah Tahun Anggaran 2015 dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung.Belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan dapat diukur dengan capaian prestasi kerja yang telah ditetapkan.Kelompok belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.Sedangkan belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang dilaksanakan dan sulit diukur dengan capaian prestasi kerja yang ditetapkan.Adapun yang termasuk dalam belanja tidak langsung adalah belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Belanja daerah Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan naik sebesar 7,40% atau sebesar Rp78.356.650.667,68 menjadi Rp1.136.979.091.801,68 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp1.058.622.441.134,00. Belanja daerah terdiri dari:

  • Belanja Tidak Langsung

Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan naik sebesar 5,90% atau sebesar Rp34.468.189.849,86 menjadi Rp618.539.182.590,86 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp584.070.992.741,00. Proyeksi besaran belanja tidak langsung Tahun Anggaran 2015 ini termasuk di dalamnya belanja dana penyesuaian yang merupakan belanja sertifikasi/non sertifikasi bagi tenaga pendidik dan acress 2,5% untuk kenaikan belanja pegawai, belanja hibah dan bantuan sosial.

  • Belanja Langsung

Belanja Langsung Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan naik sebesar 9,25% atau sebesar Rp43.888.460.817,82 menjadi Rp518.439.909.210,82 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp474.551.448.393,00. Proyeksi besaran belanja langsung Tahun Anggaran 2015 ini termasuk di dalamnya belanja BLUD RSUD Gunung Jati, DAK dan Bantuan Provinsi yang merupakan belanja yang bersifat transitorisatau belanja berhadapan, dimana peruntukkannya sudah ditentukan dan besaran belanjanya sama dengan besaran pendapatannya.

  • Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah.Pembiayaan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman dan Penerimaan Piutang Daerah.Sementara pengeluaran pembiayaan daerah berasal dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran PokokHutang dan Pemberian Pinjaman Daerah.

Pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan turun sebesar 69,00% atau turun sebesar Rp24.379.853.783,00 menjadi Rp10.954.443.961,00 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp35.334.297.744,00,terdiri dari:

  • Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2015 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang diproyeksikan turun dari SiLPA pada APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) yaitu sebesar 49,56% atau turun sebesar Rp23.084.589.783,00. Penurunan proyeksi SiLPA ini mempertimbangkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2014 sampai dengan bulan April masih jauh dari target. Hal ini mengakibatkan proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2015 turun dari SiLPA yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebagai antisipasi melonjaknya realisasi belanja pada triwulan IV, sehingga besaran SiLPA Tahun Anggaran 2014 belum dapat diproyeksikan terlalu tinggi.

  • Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2015 diproyeksikan meningkat sebesar 11,52% atau sebesar Rp1.295.264.000,00 menjadi Rp12.539.264.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp11.244.000.000,00. Kenaikan pengeluaran pembiayaan ini berasal dari:

  1. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar 11,78% atau sebesar Rp1.295.264.000,00 menjadi Rp12.295.264.000,00 dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2014 (Murni) sebesar Rp11.000.000.000,00.
  2. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2015 ini meliputi penyertaan modal kepada PD. Bank Pasar sebesar Rp2.000.000.000,00 dan PDAM sebesar Rp10.295.264.000,00.

 

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA).Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 86 mengatakan,bahwa rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan yaitu: 1) Menentukan skala prioritas pembangunan daerah. 2) Menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronisasikan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; dan 3) Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.

Berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Nomor : 903/BA.20-BAPPEDA/2014 dan Nomor : 903/BA.33-DPRD/2014 tanggal 8 Juli 2014 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2015, dari alokasi belanja langsungsebesar Rp518.439.909.210,82 disusun skala prioritas pembangunan daerah yang menggambarkan prioritas belanja daerah yang terkait langsung dengan Visi Misi Walikota dan Wakil Walikotauntuk kemudiandituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), meliputi :

 

  1. Prioritas Pembangunan di Bidang Sosial Budaya, terdiri dari :
  2. Pendidikan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp44.800.000.000,00 meliputi : Biaya Operasional Sekolah termasuk didalamnya SPP, LKS dan Bantuan Operasional Sekolah dari SD s.d SMA; Beasiswa Prestasi; Tambahan Operasional Sekolah untuk Eks RSBI, Kelas Akselerasi dan SMK; serta dukungan penyelenggaraan PAUD;
  3. Kesehatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp134.518.750.000,00terdiri dari :
  • Kesehatan Dasar, dengan alokasi anggaran sebesar Rp27.518.750.000,00 meliputi :Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Operasional Posyandu, yang diperuntukkan untuk kader dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang belanjanya terdapat di pos hibah; Operasional Posbindu; Operasional Puskesmas; serta Dukungan operasional untuk Rumah Sakit Berbasis Masyarakat (RSBM).
  • Kesehatan Lanjutan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp107.000.000.000,00 meliputi : Operasional BLUD RSUD Gunung Djati yang merupakan belanja yang bersifat transitoris atau berhadapan sesuai dengan besaran pendapatannya;
  1. Dukungan Program Kesejahteraan Keluargasebesar Rp1.200.000.000,00 meliputi pelaksanaan tingkat Kota, kecamatan dan kelurahan.

 

  1. Prioritas Pembangunan di Bidang Ekonomi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00 meliputi Koperasi berbasis RW.

 

  1. Prioritas Pembangunan di Bidang Infrastruktur (Fisik), dengan alokasi anggaran sebesar Rp47.000.000.000,00 meliputi Penanggulangan banjir; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan; Pembebasan Lahan untuk RTH, Embung, Kantong PKL dan Lahan Cipto; Vegetasi dan Taman Kota; Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional pengangkut sampah tingkat kota; serta Penerangan Jalan Umum (PJU) tingkat kota;

 

  1. Prioritas Pembangunan di Bidang Pemerintahan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp39.050.000.000,00 meliputi anggaran untuk mendanai usulan program dan kegiatan yang berasal dari proses Musrenbang tingkat Kecamatan dan Kelurahan sebesar Rp20.000.000.000,00, sedangkan sebesar Rp19.050.000.000,00 meliputiPenyelenggaraan kependudukan untuk e KTP dan kependudukan gratis; e-Government untuk meningkatkan kinerja aparatur dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana Pemerintahan berbasis teknologi; e-Perijinan dan e-Pajak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan perijinan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah; Operasional LPSE dan ULP; operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); operasional Komisi Informasi Publik; dukungan terhadap kelembagaan baru; dukungan terhadap sarana dan prasarana perkantoran; serta Dukungan terhadap pembenahan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan asset daerah untuk target WTP.

 

  1. Prioritas pelaksanaan Lomba-lomba dan penyelenggaraan even-even/vanue skala kota, provinsi dan nasional, dengan alokasi anggaran sebesar Rp12.050.000.000,00 meliputi dukungan PON; Penyelenggaraan MTQ; lomba sekolah sehat dan sekolah adiwiyata; Lomba kota sehat; Lomba adipura; Lomba kelurahan, posyandu, Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera, Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; Lomba Wahana Tata Nugraha (WTN); Lomba Adi Upaya; serta Lomba arsip nasional dan lomba perpustakaan.

 

  1. Prioritas lainnya, untuk mendukung program-program Nasional / Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota, dengan alokasi anggaran sebesar Rp75.392.028.811.825,00 meliputi kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp33.752.649.000,00 dan kegiatan yang bersumber dari Dana Provinsi sebesar Rp33.738.850.012,00 dimana peruntukkannya sudah ditentukan dan besaran belanjanya sama dengan besaran pendapatannya. Alokasi lainnya yaitusebesar Rp7.900.529.800,00meliputidana pendamping DAK, dukungan terhadap Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, ProgramKeluarga Harapan, Perubahan Iklim dan Kota Pusaka.

 

Substansi lainnya dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalahSinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat.Sinkronisasi berupa keterkaitan prioritas programuntuk masing-masing urusan pemerintah pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun 2015dengan9 (Sembilan) bidang pembangunan pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, sebagai berikut :

  1. Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama, meliputiprioritas program pada urusan Pendidikan, Kesehatan serta urusan Kependudukan dan Catatan Sipil dengan alokasi anggaran sebesar Rp303.631.048.922,00.
  2. Bidang Ekonomi, meliputiprioritas program pada urusan Industri, Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM, Perdagangan serta Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian dengan alokasi anggaran sebesar Rp26.132.400.000,00.
  3. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, meliputiprioritas program pada urusan Komunikasi dan Informatika dengan alokasi anggaran sebesar Rp8.247.430.000,00.
  4. Bidang Sarana dan Prasarana, meliputi prioritas program pada urusan Perencanaan Pembangunan, Pekerjaan Umum, Perumahan, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian, Perhubungan, Industri serta urusan Perdagangan dengan alokasi anggaran sebesar Rp757.526.521.600,00.
  5. Bidang Politik, meliputiprioritas program pada urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dengan alokasi anggaran sebesar Rp3.186.792.750,00.
  6. Bidang Pertahanan dan Keamanan, meliputiprioritas program pada urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeridengan alokasi anggaran Rp1.712.290.784,00.
  7. Bidang Hukum dan Aparatur, meliputiprioritas program pada urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administarsi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandiandengan alokasi anggaran Rp18.559.418.800,00.
  8. Bidang Wilayah dan Tata Ruang, meliputiprioritas program pada urusan Pekerjaan Umum, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desaserta urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandiandengan alokasi anggaran Rp008.602.880,00
  9. Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan, meliputiprioritas program pada urusan Ketahanan Pangan, Kelautan dan perikanan serta urusan Lingkungan Hidup dengan alokasi anggaran Rp36.705.000.000,00.

 

Selain skala prioritas pembangunan daerah yang menggambarkan prioritas belanja daerah yang terkait langsung dengan Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota, juga terdapat plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan, yang tersebar ke dalam pagu indikatif anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah.Pagu Anggaran SKPD ini, disusun berdasarkan beban belanja langsung secara proporsional sesuai dengan tugas pokok fungsi dari masing-masing SKPD. Alokasi pagu anggaran SKPD tersebut, yaitu :

NOSKPDPagu Indikatif SKPD
1Dinas Pendidikan9,000,000,000.00
2Dinas Kesehatan7,000,000,000.00
3Dinas PU & ESDM12,302,826,603.70
4Dinas Kebersihan dan Pertamanan3,472,287,737.72
5Badan Perencanaan Pembangunan Daerah7,050,330,431.92
6Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika4,714,908,476.35
7Kantor Lingkungan Hidup2,167,976,607.82
8Dinas Kependudukan dan Capil2,379,486,520.77
9Dinas Sosial dan Tenaga Kerja2,379,486,520.77
10Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perijinan2,732,003,042.37
11Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata2,079,847,477.42
12Kantor Kesbang Linmas1,736,143,868.86
13Satuan Pol PP1,956,466,694.86
14Inspektorat5,287,747,823.94
15Sekretariat Daerah11,729,987,256.11
16Sekretariat DPRD5,322,999,476.10
17Badan Kepegawaian dan Diklat3,683,797,650.68
18Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah6,618,497,692.96
19Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran1,736,143,868.86
20Kantor Ketahanan Pangan1,736,143,868.86
21Badan Pemberdayaan Masyarakat, PP dan KB2,388,299,433.81
22Badan Perpustakaan & Arsip2,388,299,433.81
23Dinas Kelautan, Peternakan dan Perikanan2,300,170,303.41
24Dinas Perindustrian & Perdagangan, KUKM1,965,279,607.90
25RSUD Gunung Jati2,500,000,000.00
265 Kecamatan @500juta2,500,000,000.00
2722 Kelurahan @250juta5,500,000,000.00

Sumber : Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon,2014.

 

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2015 ini, disusun sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kota Cirebon. Namun begitu, angka-angka di atas memungkinkan untuk berubah.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Cirebon yang diperoleh dari Pemerintah Pusatuntuk Tahun Anggaran 2015 yaitu sebesar Rp577.764.436.000,00 sedangkan DAU yang tercantum di dalam KUA adalah sebesar Rp618.963.352.460,00. Hal tersebut mengakibatkan perlunya penyesuaian terhadap pendapatan, yaitu sebesar Rp41.198.916.460,00. Penyesuaian pendapatan iniberdampakpula pada penyesuaian belanja daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.