Dokumen resume hasil pemeriksan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2021.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerikas Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 16A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022.