Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, S.IP, M.Si pagi ini memimpin rapat Koordinasi Diskusi dan Pembahasan terkait Deliniasi Kota Pusaka di Ruang Rapat Gotrasawala, Lt.3 BPPPPD Kota Cirebon pada hari Rabu 20 Januari 2021.

Kepala BPPPPD menjelaskan bahwa Kota Cirebon memiliki banyak sekali tinggalan sejarah yang masih terpelihara hingga kini. Salah satunya beberapa bangunan bersejarah yang saat ini masuk dalam Rencana Aksi Kota Pusaka yang telah disusun oleh Tim Kota Pusaka Kota Cirebon.

Zona kota lama ini diarahkan untuk dikembangkan dan diintegrasikan dalam mendukung kepariwisataan Kota Cirebon. Dihadapkan pada kondisi anggaran yang terbatas, diharapkan Rencana Aksi Kota Pusaka dapat direalisasi sehingga dengan adanya sarana prasarana kebudayaan yang representatif maka apresiasi masyarakat terhadap kekayaan dan keragaman budaya daerah akan meningkat yang pada gilirannya akan meningkatkan pula jumlah kunjungan wisata ke kota tua ini. Oleh karena itu, dukungan dan bantuan dari segenap instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kawasan Kota Pusaka: Zona Kota Lama ini di dalamnya berdiri banyak sekali tinggalan budaya. Di kawasan ini berdiri 17 Cagar Budaya dan 3 Obyek diduga Cagar Budaya yang memiliki makna sejarah yang tinggi bagi perkembangan Kota Cirebon. Bangunan- bangunan itu, antara lain:

  1. Gedung British American Tobacco (BAT)
  2. Gedung Bank Indonesia
  3. Gedung PT Pos Indonesia
  4. Gedung Bank Mandiri
  5. Kawasan Pelabuhan Cirebon
  6. Gedung Bundar
  7. Gedung PT. Cipta Niaga
  8. Gedung PT. Kerta Niaga
  9. Gereja St Yosef
  10. Gereja Pasundan
  11. Klenteng Talang
  12. Vihara Dewi Welas Asih
  13. Gedung SMPN 14 Kota Cirebon
  14. Gedung SMPN 15 Kota Cirebon
  15. Gedung SMPN 16 Kota Cirebon
  16. Pabrik Es Sari Petojo
  17. Gedung KPU Kota Cirebon
  18. Gedung Eks Kantor Satpol PP
  19. Lapangan Kebumen
  20. Bangunan Riool

Kawasan Kota Pusaka : Zona Kota Lama Cirebon ini diharapkan mampu menjadi ruang terbuka yang bisa menunjang aktivitas kebudayaan, baik di bidang kesenian maupun aktivitas kebudayaan lainnya.

Penataan Destinasi Kawasan Kota Pusaka, Zona Kota Lama Cirebon merupakan kegiatan baru dan difokuskan pada penataan kawasan Kota Lama Cirebon. Kawasan dimaksud terletak dalam wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Ruang Lingkup Materi Perencanaan Penataan Kawasan Kota Pusaka : Zona Kota Lama Kota Cirebon meliputi Perencanaan Penataan Kawasan yang meliputi pembangunan pedestrian dan penambahan fungsi-fungsi dan fasilitas pendukung lain seperti street furniture di dalam kawasan. Perencanaan juga dilaksanakan pada penataan taman dan lighting sehingga kawasan menjadi lebih representatif.

Kepala DKOKP menjelaskan bahwa dalam tahap awal untuk mendukung Pemerintah Provinsi akan dibuatkan DED yang berkaitan dengan Kota Pusaka yang sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan penetapan lokasi. Sebelumnya, sudah dibuatkan DED Kampung Arab dan Pecinan pada tahun 2020, tinggal pelaksanaannya saja.

Bidang Pariwisata, DKOKP melalui zoom meeting disebutkan ada beberapa kota yang mempunyai program sama mengenai pembangunan Kota Pusaka yang akan didanai oleh Provinsi. Didalamnya sudah termasuk administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan dalam pembuatan DED diantaranya adanya Master Plan, Status Kedudukan Lahan, Riparda No.07 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, termasuk Deliniasi, Proposal, Surat Penetapan Lokasi dari Kepala Daerah sudah disiapkan.

Selain mempertimbangkan bangunan-bangunan tua peninggalan kolonial juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang akan berlangsung seperti pasar rakyat yang ada di Jalan Benteng. Jalan Merdeka tidak masuk dalam zona penghubung Kawasan Kota Pusaka, karena tidak termasuk dalam prioritas juga tidak ada bangunan kolonial yang berdiri di jalan itu. Dari DKOKP mengusulkan untuk semua wilayah di Kawasan Kota Pusaka masuk dalam DED. Mengenai keputusannya oleh Provinsi karena di sesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Kepala BPPPPD Kota Cirebon menyimpulkan bahwa Wilayah Kota Pusaka sangat luas, yang perlu diperhatikan:

  1. Konsep ini akan menjadi mini Kota Pusaka.
  2. Ada beberapa DED yang sudah dibuat oleh beberapa Perangkat Daerah di kawasan Kota Pusaka.
  3. DED Alun-alun Kebumen oleh DPUPR
  4. DED Pedhati Gedhe di depan BAT oleh DPRKP
  5. DED Pasar Seni (Pasar Talang) oleh DKOKP
  6. DED Kampung Arab dan Pecinan oleh DKOKP
  7. DED Taman Depan Mandiri oleh CSR, DPRKP

Untuk kawasan yang menjadi kewenangan Provinsi/Pusat akan ditempuh dengan proses perijinan.

  • Ada otoritas jalan milik Nasional dan Provinsi.
  • Perlu sinkronisasi dengan DKOKP, PUPR, DPRKP terkait deliniasi Kota Pusaka.
  • Konsep yang sudah ada dalam surat yang dikirimkan oleh DKOKP (Letter L) ditembah Jalan Merdeka.
  • Konsep DED memprioritaskan penataan pedestrian, trotoar, street furniture (Bangku taman, lampu), wilayah DEDnya harus di split.
  • Apabila tidak mencukupi anggarannya dialihkan pada pengajuan Tipe 2.
  • Yang perlu diperhatikan tidak boleh ada double tempat dan anggaran.
  • Destinasi wisata Kota Cirebon akan mendukung destinasi wisata Jawa Barat.
  • Zona Kota Pusaka: Panjang Ruas Jalan : ± 1.400 m, Perimeter : ± 2.387,86 m, Luas Area Penataan : ± 21.129,22 m². (IIS TAULYDA)