Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Cirebon dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2020 di Ruang Rapat Saptarengga pukul 09.00 WIB yang dibuka oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon bersama Tim dan beberapa pejabat dari Bappelitbangda Kabupaten Cirebon. Rombongan diterima oleh Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.

Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 274, 391 dan 394, bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data informasi yang dikelola dalam Sistem Pembangunan Daerah (SIPD) dan secara teknis diatur di dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang mencakup ruang lingkup meliputi : a. Informasi Pembangunan Daerah; b. Informasi Keuangan Daerah; dan c. Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya. Sedangkan SIPD sendiri memiliki manfaat untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah, menjadi sistem penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah, menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah, serta merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan.

Kota Cirebon sebagai salah satu Kota yang mengimplementasikan Kebijakan tersebut pada tahun Kebijakan tersebut pada Tahun Perencanaan 2021 menjadi rujukan dalam penerapan sistem perencanaan untuk daerah sekitarnya. Hal ini membuat Kabupaten Cirebon menjadi daerah terdekat melalui DPRD Komisi A mengunjungi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon pada tanggal 12 Juni 2020 untuk berbagi pengalaman dalam Penerapan sistem perencanaan tersebut.

Dalam paparannya yang disampaikan  Yayat Sudaryat,M.Si Penerapan SIPD sebagai Sistem Perencanaan di Kota Cirebon selain mengimplementasikan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri 70 tahun 2019 juga karena kebutuhan Kota Cirebon akan perlunya transparansi dalam Perencanaan Pembangunan, sehingga seluruh pemangku kepentingan di Kota Cirebon diharapkan bisa saling melengkapi dan memantau untuk Pembangunan Kota Cirebon yang lebih baik. Selain itu seluruh Aspirasi baik Aspirasi Masyarakat yang disampaikan langsung maupun melalui Wakil Rakyat di Dewan dapat langsung menyampaikan inspirasinya pada sistem perencanaan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cirebon sangat menyambut baik dan akan segera mengimplementasikan Sistem tersebut dalam Sistem Perencanaannya untuk tahun mendatang, begitu pula untuk rombongan dari Bapelitbangda Kabupaten akan menindaklanjuti hasil pertemuan kunjungan kerja tersebut dengan lebih sering berkoordinasi dengan BPPPPD Kota Cirebon.

Setelah berdiskusi panjang, Kunjungan Kerja diakhiri dengan mensimulasikan bagaimana alur data perencanaan disusun mulai dari Input data yang bersumber dari aspirasi masyarakat, Pokok-Pokok Pikiran Dewan hingga Rencana Kerja Perangkat Daerah menjadi sebuah dokumen perencanaan yang tersusun dalam RKPD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.