Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD) Kota Cirebon menyelenggarakan Diskusi dalam rangka Penyusunan Pre-Feasibility Study Slum Improvement In Strategfic Human Settlement Area (SISHA) yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 07 Desember 2018 di Aula Gotrasawala-BPPPPD Kota Cirebon.

Adapun lokasi-lokasi wilayah kumuh yang masuk didalam nominasi project dari Tim SISHA adalah Kelurahan Lemahwungkuk dan Kelurahan Kesepuhan. Dari dua lokasi kelurahan dari project Tim SISHA, banyak masyarakat tinggal disana dengan ciri- ciri kekumuhan dengan banyak sampah yang dikumpulkan untuk menimbun yang mengakibatkan tanah timbul di pantai utara kota cirebon. Tanah timbul tersebut merupakan tanah negara, tetapi ketika masyarakat sudah mendiami lebih dari 10 tahun mereka berhak mengajukan hak milik atas tanah tersebut. Kerangka kerja yang ditempuh mulai dari perbaikan dan pencegahan kumuh skala kota dan strategi pencegahan dilihat dari kriteria kawasan kumuh daerah tersebut. Kriteria kawasan kumuh telah ditetapkan dalam SK Walikota No. 488A/2014 dan memenuhi tipologi kawasan kumuh menurut Permen PUPR No 2/2016,  yang sebelumnya belum tuntas ditangani dalam program penanganan kawasan kumuh. Untuk itu perlu adanya kesepakatan dan mendapatkan komitmen dukungan dari seluruh stakeholder kota,termasuk pemerintah kota, dunia usaha, perguruan tinggi, untuk ditangani secara terpadu.

Gagasan awal konsep penanganan kawasan kumuh yang penanganannya tidak hanya didanai dari SISHA; intervensi lingkungan, yaitu :

  1. Sanitasi; dengan cara memisahkan limbah rumah tangga dengan drainase kota.
  2. Penanganan sampah padat pada skala kota secara keseluruhan.
  3. Mendorong munculnya perilaku yang lebih baik dari masyarakat dalam pengelolaan sampah padat.
  4. Menempatkan penahan sampah supaya tidak masuk ke sepadan air.
  5. Pemisahan dari kotoran/limbah rumahtangga dari badai drainase, dengan cara diolah dulu sebelum masuk ke drainase.

Beberapa pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan dalam acara tersebut, antara lain :

  1. Bisakah konsep konsolidasi kawasan kumuh bisa diterapkan di kesepuhan dan lemahwungkuk, karena solusi terbaik adalah menghilangkan lokasi kumuh tersebut secara permanen.

Tanggapan : tugas pemerintah adalah menyediakan rumah – rumah layak huni kepada masyarakat dikawasan kumuh, fokus memenuhi kebutuhan dan mencari solusi permasalahan kawasan kumuh.

2.  Dari segi kepariwisataan   kawasan kumuh harus diberdayakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

Tanggapan: salah satu daya tarik wisata adalah pantai,  wilayah pantai yg potensial sebagai lokasi wisata, dari hasil kunjungan adanya lokasi rekreasi yang bagus dengan lokasi pembuangan sanitasi air. Penanganan infrastruktur mulai dari sanitasi, air dan lingkungan upaya untuk menciptakan dasar-dasar terciptanya destinasi wisata.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.