Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 8 Tahun 2015 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan pada pertengahan September 2015, namun apakah akan membuahkan hasil masih menjadi tanda tanya besar.
Meskipun baru tahap sosialisasi, perubahan dan perbaikan seharusnya sudah dapat dirasakan penerapannya di daerah yang merupakan wilayah KTR. Terutama  untuk kantor instansi Pemerintahan di Kota Cirebon, yang seharusnya dijadikan teladan untuk warganya.
Mengacu pada perda KTR daerah lain, sukses tidaknya implementasi Perda KTR akan bergantung pada konsistensi Pemerintah Daerah dalam menegakkan Sanksi Hukum baik Pidana maupun Administratif, mengingat sanksi untuk pelanggar, denda dan hukumannya tidak terlalu berat. Adapun sanksi terhadap pelanggaran  yang di terapkan pada Perda no 8 tahun 2015 adalah :

  1. Pasal 42
    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 diancam pidana kurungan
    paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus
    ribu rupiah).
  2. Pasal 43
    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal
    16, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  3. Pasal 44
    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 13, Pasal 14 dan
    Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Adapun  ketentuan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 6
    (1) Tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan
    Tanpa Rokok.
    (2) Tempat-tempat atau area-area sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi :
    a. fasilitas pelayanan kesehatan;
    b. tempat proses belajar mengajar;
    c. tempat anak bermain;
    d. tempat ibadah;
    e. angkutan umum;
    f. tempat kerja;dan
    g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
    (3) Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk
    Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan
    penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
    (4) Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi
    tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau di
    lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan
    pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar,
    tempat anak bermain dan tempat ibadah.
    (6) Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
    (7) Tempat-tempat atau area-area Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus
    untuk merokok diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  2. Pasal 8
    Setiap orang dilarang menjual produk tembakau :
    a. dengan menggunakan mesin layanan diri;
    b. kepada anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun;dan
    c. kepada perempuan hamil.
  3. Pasal 11
    (1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau
    yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya
    dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau
    termasuk brand image Produk Tembakau;dan
    b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
    (2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan
    lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.
  4. Pasal 13
    Kewajiban Pimpinan atau penanggungjawab dalam bentuk :
    a. himbauan untuk tidak merokok;
    b. teguran secara langsung kepada orang yang merokok atau memproduksi,
    menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau;
    c. dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dihiraukan,
    maka kepadanya diperintahkan untuk meninggalkan Kawasan Tanpa
    Rokok;
    d. tidak menyediakan asbak dan sejenisnya untuk kegiatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok;dan
    e. menindak lanjuti atas laporan Masyarakat apabila ada pelanggaran di
    Kawasan Tanpa Rokok.
  5. Pasal 14
    (1) Pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Pimpinan atau penanggung
    jawab tempat tersebut wajib memasang pengumuman dan tanda larangan
    kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan
    Rokok.
    (2) Pengumuman dan tanda-tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang
    berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca.
    (3) Pemasangan pengumuman dan tanda-tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut.
    (4) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna dan persyaratan
    pengumuman dan tanda-tanda larangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  6. Pasal 15
    Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar
    atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang
    merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau
    yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi
    Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi
    informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat
    orang ingin merokok.
  7. Pasal 16
    (1) Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
    mempromosikan Produk Tembakau di tempat-tempat yang telah
    ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
    (2) Larangan kegiatan produksi, penjualan, promosi, dan iklan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai berikut:
    a. pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    huruf a, huruf b, dan huruf c, dan huruf d larangan berlaku hingga
    pagar/batas terluar pada tempat-tempat tersebut;
    b. pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e,
    larangan berlaku di bagian luar dan di dalam angkutan umum;
    c. pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    huruf f, dan huruf g diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  8. Pasal 17
    (1) Setiap orang dilarang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan
    sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
    (2) Larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan
    sebagai berikut :
    a. pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d larangan merokok berlaku
    hingga pagar/batas lokasi tempat-tempat tersebut;
    b. pada tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e,
    larangan merokok berlaku di dalam angkutan umum;
    c. pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
    huruf f dan huruf g, yang beratap, larangan merokok berlaku hingga
    batas kucuran air dari atap paling luar.
    (3) Pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f
    dan huruf g pengelola gedung menyediakan tempat khusus merokok
    dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara
    luar;
    b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang
    digunakan untuk beraktifitas;
    c. jauh dari pintu masuk dan keluar;dan
    d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
  9. Pasal 22
    (1) Pimpinan atau penanggungjawab wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang atau badan yang berada di Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi tanggung jawabnya.
    (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
    mengetahui ketaatan orang atau badan terhadap larangan sebagaimana
    diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17.
    (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    pimpinan atau penanggung jawab berwenang :
    a. menegur setiap orang yang merokok, memproduksi, menjual,
    mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau di
    Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi wilayah kerjanya;
    b. kegiatan menegur sebagaimana dimaksud huruf a, meliputi upaya
    menghentikan kegiatan merokok, memproduksi, menjual,
    mengiklankan dan atau mempromosikan;
    c. memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran
    sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, untuk
    meninggalkan Kawasan Tanpa Rokok.

       Penyakit yang diakibatkan rokok sangat dasyat antara lain (sumber www.smallcrab.com) :

Kanker :

  1. Paru-paru (lung cancer)
  2. Oral cavity
  3. Pharynx
  4. Larynx
  5. Oesophagus (squamous cell carcinoma)
  6. Oesophagus (adenocarcinoma)
  7. Pancreas
  8. Urinary bladder
  9. Renal pelvis
  10. Kidney (renal cell carcinoma)
  11. Stomach
  12. Uterine cervix
  13. Granulocytic cells of bone marrow (myeoloid leukaemia)
  14. Nasal cavities
  15. Nasal sinuses
  16. Liver

Sistem Pernafasan :

  1. Chronic obstructive pulmonary disease (COPD)
  2. Acute respiratory illnesses including pneumonia
  3. Premature onset of and an accelerated decline in lung function
  4. All major respiratory symptoms in adults, including coughing, phlegm, wheezing & dyspnoea
  5. Poor asthma control

Sistem Kardiovaskular :

  1. Coronary heart disease (CHD)
  2. Cerebrovascula disease
  3. Aortic aneurysm
  4. Peripheral arteria

Penyakit lainnya :

  1. Gastric ulcer
  2. Cataract
  3. Periodontitis
  4. Duodenal ulcer
  5. Adverse surgical outcomes related to wound healing and respiratory complications
  6. Hip fracture
  7. Reduced fertility in females
  8. Crohn’s disease
  9. Age-related macular degeneration
  10. Tobacco amblyopia
  11. Osteoporosis

Gangguan sistem pernafasan khusus pada bayi / anak, yang ibunya merokok:

  1. Impaired lung growth
  2. Early-onset of lung function decline
  3. Respiratory symptoms including coughing, phlegm, wheezing dyspnoea
  4. Asthma-related symptoms (wheezing)

Sistem Reproduksi Wanita :

  1. Pregnancy complications
  2. Preterm delivery and shortened gestation
  3. Foetal growth restrictions and low birth weight
  4. Sudden infant death syndrome (SIDS)

       Contoh riil dapat dilihat pada gambar yang ditampilkan. Sudah sepatutnya perokok akan sadar jika telah melihat orang yang telah sakit akibat rokok akan merasakan kematian yang menyakitkan. Berhentilah merokok sebelum anda menderita penyakit yang diakibatkan oleh rokok.

2 thought on “Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)”
  1. Seperti komentar anda “..masih bahaya gula daripada rokok..” adalah benar. Namun perlu diingat bahwa rokok (nikotin) akan meningkatkann kadar gula dalam darah para perokok sehingga akan lebih membahayakan dibandingkan dengan yang tidak merokok apalagi jika anda mengidap diabetes. Berikut adalah salah satu artikel yang membahas hal tersebut https://www.deherba.com/merokok-dan-diabetes.html.
    Perokok juga akan merugikan orang lain yang berada disekitarnya sebagai perokok pasif (orang yang tidak merokok namun menghirup asap rokok dari orang yang merokok). Hal tersebut akan memberikan resiko yang lebih berbahaya dibandingkan dengan perokok. Untuk itu perlu diatur lokasi untuk tempat merokok sehingga tidak membahayakan orang yang tidak merokok (Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon No 8 Tahun 2015 Kawasan Tanpa Rokok (KTR)). Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Sanksi yang akan diberikan adalah sanksi berupa denda dan kurungan.

Comments are closed.