KICK OFF RPD Kota Cirebon Tahun Perencanaan 2024-2026 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB di Ruang Rapat Gotrasawala. Pemaparan Pengantar Kick Off Meeting Penyusunan RPD Kota Cirebon Tahun 2024-2026 disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon, Drs.Agus Herdhyana, M.Si :

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 bahwa bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022 atau 2023 maka diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai rencana pembangunan transisi sebagai rencana kerja pemerintah daerah.

Materi Paparan meliputi :

  1. Capaian Indikator Makro sampai dengan 2021
  2. Jadwal Penyusunan RPD Kota Cirebon Tahun 2024 – 2026
  3. Kaidah Penyusunan sesuai dengan Imendagri No 70 Tahun 2021
  4. Sistematika RPD Kota Cirebon 2024-2026

Sistematika RPD Tahun 2024-2026

BAB I      Pendahuluan

BAB II     Gambaran Umum

BAB III    Gambaran Keuangan Daerah

BAB IV    Permasalahan dan isu strategis

BAB V     Tujuan dan sasaran

BAB VI    Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas

BAB VII   Kerangka pendanaan pembangunandan Program perangkat daerah

BAB VIII  Kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah

BAB IX    Penutup

Sistematika Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026

BAB I      Pendahuluan

BAB II     Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah

BAB III    Permasalahan dan Isu Strategis PD

BAB IV    Tujuan dan sasaran

BAB V     Strategi dan Arah kebijakan

Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) menggunakan pendekatan teknokratik, Mengutamakan keberlanjutan program dan kegiatan yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2018-2023.

Catatan Akhir dari penyusunan RPD Tahun 2024-2026

  1. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak memuat Visi dan Misi Kepala Daerah
  2. Memperhatikan penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar  yaitu:
  3. Pendidikan;
  4. Kesehatan;
  5. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  6. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  7. Ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  8. Sosial.
  9. Ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Wali Kota).