RPJMD Kota Cirebon sebagai penjabaran visi, misi dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih dalam penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon 2005-2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Cirebon 2019-2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Adapun muatan RPJMD meliputi: visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, RPJMD yang telah disusun menjadi dasar bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023. Dengan demikian, tercipta keselarasan antara perencanaan strategik di RPJMD dengan perencanaan operasional di Perangkat Daerah, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah, sekaligus sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon 2018-2023.
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tersebut, telah terjadi beberapa perubahan kebijakan nasional dan perkembangan di daerah yang mempengaruhi implementasi dari perencanaan pembangunan daerah.
Memasuki tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Cirebon, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Evalusi terhadap hasil RPJMD Tahun 2018-2023 memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD. Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD diambil oleh Pemerintah Kota Cirebon sebab memenuhi syarat untuk melakukan perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dokumen dapat di unduh pada :

  1. BAB 1
  2. BAB 2
  3. BAB 3
  4. BAB 4
  5. BAB 5
  6. BAB 6
  7. BAB 7
  8. BAB 8
  9. BAB 9