CIREBON, BAPPELITBANGDA __ Melalui surat edaran dan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 000.10/2646/SJ tanggal 24 Juni 2024, Litbang melakukan fasilitasi dan pendampingan ke Perangkat Daerah dan UPT perihal pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah serta pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024.

Hal tersebut, sejalan dengan UU nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 388 ayat 7 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah ditegaskan bahwa “Kepala Daerah melaporkan inovasi daerah kepada Kementerian Dalam Negeri” dan “Menteri melakukan penilaian inovasi daerah tersebut, diberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah.”

Pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2024 wajib dilengkapi dengan indikator profil Pemerintah Daerah dan data inovasi daerah dengan deadline pengumpulan tanggal 2 Agustus 2024. Untuk indikator profil pemda terdapat 15 poin yang harus dipenuhi, diantaranya: Visi dan Misi, Penerapan SIPD, APBD tepat waktu, Kualitas Peningkatan Perizinan, Jumlah Pendapatan Perkapita, Penurunan tingkat pengangguran terbuka, Jumlah peningkatan investasi, Jumlah peningkatan PAD, Opini BPK, Nilai Capaian Lakip, Penurunan angka kemiskinan, Nilai IPM, Penghargaan bagi inovator, Jumlah rekomendasi kebijakan yang mendukung inovasi, dan Roadmap SIDa.

Sedangkan, untuk data inovasi daerah bidang litbang sudah mengirimkan surat permohonan data untuk semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon agar dapat mengikuti pengukuran indeks inovasi yang mereka miliki. Selain itu, bidang litbang juga berupaya ‘Jemput bola’ dengan melakukan survei ke lapangan pada 22 puskesmas dan beberapa Perangkat Daerah yang memiliki inovasi. Pendampingan fasilitasi ini dibentuk kedalam 3 tim yang namanya tercantum dalam surat tugas Bappelitbangda Nomor 090/968-Litbang yang memerintahkan untuk:

  1. Melaksanakan kegiatan penilaian indeks inovasi daerah dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024.
  2. Penyiapan bahan penilaian indeks inovasi daerah dan pemberian penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024.
  3. Pelaksanaan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2024, dan
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan penilaian indeks inovasi daerah tahun 2024 kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.

Diharapkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon dapat ikut serta dalam pelaporan indeks inovasi daerah/ Innovative Government Award (IGA) 2024 dengan mengikutsertakan hasil inovasinya, sesuai kriteria sebagai berikut:

  1. Persyaratan umum: Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan dapat direplikasi.
  2. Persyaratan Khusus: Bentuk inovasi daerah berupa Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik dan Inovasi bentuk lainnya, jenis inovasi daerah yang dilaporkan meliputi inovasi digital dan/atau non digital, implementasi inovasi daerah dibuktikan dengan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan Wali Kota atau Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah, telah diterapkan/diimplementasikan/diperbarui maksimal selama 2 tahun, yakni 1 Januari 2022 hingga Desember 2023, daerah wajib mengikutsertakan minimal 2 urusan wajib pelayanan dasar dan 6 pelayanan dasar (jika tidak terpenuhi maka skor indikator jumlah inovasi tidak dapat diukur dan dinilai). Urusan wajib pelayanan dasar, meliputi Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, Trantibumlinmas. Pengisian data inovasi daerah wajib mengisi formulir secara online melalui http://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/v2/. Formulir dilengkapi dengan data-data pendukung, serta video penerapan inovasi daerah dengan durasi maksimal 5 menit (MP4/MOV maksimal berukuran 100 MB) atau tautan Google Drive/YouTube dan dilengkapi dnegan cover thumbnail dan logo pemerintah daerah Kota Cirebon dan Kementerian Dalam Negeri dengan format JPG/JPEG/PNG, dengan ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi yang sekurang-kurangnya memuat: Latar belakang inovasi, Penjaringan ide, Pemilihan ide, Manfaat dan Dampak.

Kegiatan  penilaian  inovasi  daerah  ini  dimaksudkan  agar  dapat mendorong  kompetisi  positif  antar  pemerintah  provinsi  dan  antar  pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan  peningkatan  pelayanan  kepada  masyarakat  dan  peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.  (23/7/2024)