CIREBON, BAPPELITBANGDA __ Kajian Tenaga Kerja yang dilaksanakan oleh Bidang Litbang memasuki Laporan Antara setelah sebelumnya dilakukan rapat laporan pendahuluan dan Forum Diskusi Grup yang dihadiri oleh Dinas terkait, Peserta Pelatihan dan Forum HRD.

Senin, 22 Juli 2024. Rapat kembali diadakan oleh Bidang Litbang dengan mengundang Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja serta konsultan/Tim Kelitbangan untuk kembali membahas progres kajian melalui rapat laporan antara.

Kajian Tenaga Kerja ini disusun oleh Tim Kelitbangan Bappelitbangda Kota Cirebon dengan Judul Kajian Karakteristik Angkatan Kerja, Kebutuhan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Kota Cirebon. Kajian ini dilatarbelakangi oleh Kota Cirebon sebagai penghubung distribusi barang dan pergerakan penduduk luar kota, adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jabar Bagian Selatan dan Kota Cirebon masuk dalam Kawasan Rebana meliputi tujuh kabupaten/kota antara lain Kota dan Kabupaten Cirebon, Subang, Majalengka, Indramayu, Kuningan, dan Sumedang. Pada tahun 2030, kawasan Rebana ditargetkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 4,49 juta orang dan pertumbuhan ekonomi di Jabar akan melejit hingga 7,16 persen sementara investasi akan meningkat 7,7 persen dari kondisi saat ini. Sementara itu, Kondisi Tenaga Kerja di Kota Cirebon yaitu angka pengangguran pada Tahun 2022 sebesar 8,42 persen. Penurunan pengangguran dan penyerapan tenaga kerja Kota Cirebon masih lebih rendah dibandingkan Provinsi Jawa Barat.

Maksud kegiatan kajian ini adalah penyusunan dokumen Kajian Karakteristik Angkatan Kerja, Kebutuhan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja di Kota Cirebon. Dan Tujuan kegiatan kajian ini antara lain:

  1. Mendapatkan gambaran karakteristik angkatan kerja dalam mencari pekerjaan, ketika bekerja, dan ketika mengikuti pelatihan.
  2. Mendapatkan informasi dan pemetaan jenis lowongan pekerjaan yang dibutuhkan di Kota Cirebon dan Wilayah Regional Rebana.
  3. Mendapatkan informasi jenis kompetensi dan pelatihan yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri (Training Needs Analysis).
  4. Mendapatkan rekomendasi kebijakan Tenaga Kerja lingkup Kota Cirebon di masa mendatang

Dalam Laporan Antara disampaikan 3 Bab dalam kajian, diantaranya Bab I yang menjelaskan latarbelakang seperti yang sudah diuraikan diatas. Bab II Gambaran Umum mengenai Kota Cirebon, dan Bab III mengenai Metodologi. Dalam rapat dipaparkan metodologi yang digunakan menggunakan pendekatan campuran antara kualitatif dan kuantitatif dalam bentuk Sequential Exploratory Design yaitu metode penelitian kombinasi yang menggabungkan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif secara berurutan, di mana pada tahap pertama penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kuantitatif dan pada tahap kedua dilakukan dengan metode kualitatif.

Setelah pemaparan data kuantitatif dan kualitatif oleh tim kelitbangan, dalam Laporan Antara ini mendapatkan beberapa masukan diantaranya:

  1. Diperlukan adanya analisa yang lebih spesifik terkait kawasan Rebana yang ada di Kota Cirebon.
  2. Perlu ada penjelasan mengenai definisi angkatan kerja (Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran) dalam pengisian kuesioner.
  3. Agar menambahkan peta lowongan pekerjaan yang dibutuhkan oleh industri.
  4. Kota Cirebon sudah menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2023 tentang fasilitasi dan perlindungan disabilitas. Dinsos juga sudah mempunyai data BNBA (By Name By Adress) sebanyak 900an orang dan 600an orang sudah ditangani dengan mendapat bantuan alat.

Saran Pertama : Dalam dasar hukum agar memasukan Perda ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah Kota Cirebon.

Saran Kedua : Butuh pemetaan lowongan kerja yang mengalokasi penyandang disabilitas sebagai implementasi dari amanat UU Penyandang Disabilitas , pada Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai. 

  • Ada beberapa poin yang perlu dianalisis lebih lanjut dari data yang sudah dipaparkan, diantaranya adalah:
  • Definisi angkatan kerja
  • Alasan tidak bekerja karena Resign sebanyak 50%
  • Upah 33% dibawah UMK
  • Sumber informasi loker yang akurat tapi tidak terlalu dipercaya sebanyak 38%
  • Strategi mencari pekerja yang dijelaskan dalam halaman 41,42,43,44 dan 46)
  • Responden untuk HRD belum dicantumkan dalam hasil kajian.
  • Responden dari PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan yang memiliki latar belakang pendidikan rendah juga harus dipertimbangkan.
  • Hasil survei/wawancara dengan Badan Pengelola Rebana belum masuk dalam kajian dan perlu dianalisis.

Dari semua saran yang ada akan dilengkapi pada laporan akhir kajian Tenaga Kerja oleh tim kelitbangan dengan deadline laporan akan selesai pada 31 Juli 2024. Diharapkan kajian ini dapat memiliki manfaat yang berkelanjutan dan dapat digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan atau kepentingan terkait.