Dalam upaya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Cirebon Tahun Perencanaan 2021.

Penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan dilakukan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah dan proses partisipasi antar seluruh pelaku pembangunan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Perencanaan  2021.

Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Cirebon Tahun perencanaan 2021 ini sebagai satu kesatuan sistem perencanaan dan dilaksanakan setelah Rembug Warga, Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dari tingkat  Kecamatan, dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai suatu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up).

Perencanaan pembangunan dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan pendekatan top down (atas bawah) dan bottom up (bawah atas) melalui penyelarasan usulan program/kegiatan hasil Musrenbang Kelurahan, Kecamatan, sampai dengan Forum Perangkat Daerah sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan RKPD yang didalamnya memuat substansi berbagai kebijakan, program/kegiatan yang diusulkan pada belanja APBD Kota Cirebon.

Melalui pelaksanaan Musrenbang RKPD Kota Cirebon Tahun perencanaan 2021 ini diharapkan dapat menghasilkan program/kegiatan prioritas yang partisipatif dan selaras dengan prioritas pembangunan Jawa Barat dan nasional. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diamanahkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.

Masyarakat, pemerintah, dan swasta merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, dibutuhkan aspirasi-aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai variabel dalam penetapan program prioritas pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan dan pemerataan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan dan berkesinam bungan untuk dituangkan dalam rancangan RKPD Kota Cirebon Tahun perencanaan 2021. Sebagai bentuk korelasi antara substansi RKPD dengan kerangka pendanaan dalam RKPD, maka dukungan partisipasi sumber daya masyarakat dan sumber pendanaan lainnya adalah elemen penting yang harus diupayakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, disamping pembiayaan yang bersumber dari APBN dan  APBD Provinsi Jawa Barat.  Pelaksanaan proses sinkronisasi program dan pendanaan melalui Musrenbang Kota ini diharapkan akan terbangun struktur perencanaan penganggaran yang mampu merealisasikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Cirebon

Materi musrenbang rkpd tahun perencanaan 2021 dapat diunduh pada :

  1. http://bit.ly/bahanmusrenbang20
  2. http://bit.ly/bahanmusrenbang20lanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.