Kunjungan Kerja DPRD Kota Salatiga ”Penataan Wilayah Perkotaan Strategis dalam Rangka Mengantisipasi Potensi Perkembangan Daerah pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 antara lain berisikan pemaparan-pemaparan dari narasumber, dengan ringkasan hasil dari pertemuan adalah sebagai berikut :

  • DPRD Kota Salatiga
  • Sebagai wilayah kota, salatiga masih terdapat wilayah perdesaan, Kota salatiga sebagai kota perekonomian, pendidikan, perkembangan dalam sisi penataan dirasa masih perlu studi lebih lanjut;
  • Wilayah hijau di salatiga masih bersifat sporadis terpetak-petak menyebar;
  • Masih banyak alih fungsi lahan, yaitu memakan lahan terbuka menjadi lahan terbangun atau semi terbangun;
  • Dalam menuju perencanaan RDTR, masih terhambat, hal tersebut terjadi karena masih ada kendala dalam RTRW nya, sehingga belum bisa masuk kedalam perencanaan RTBL yaitu tentang kawasan dalam penataan;
  • Di Salatiga masih terdapat eks tanah bengkok, sehingga dalam proses perencanaan dan pengelolaan masih terbentur dengan aset;
  • Bapak Arif Kurniawan (Kepala BPPPPD) :
  • Yang menjadi tren saat ini adalah pembangunan tol di Kota Cirebon yang menghubungan sampai dengan Jawa Tengah;
  • Dengan adanya jalan tol sekitar 30 ribu kendaraaan masuk keluar Kota Cirebon;
  • PAD Kota Cirebon meningkat hampir 50%;
  • Kewajiban RTH publik 20%, 10% Privat, saat ini Kota Cirebon seluas 11%;
  • Rencananya sempadan sungai dan pantai akan dijadikan RTH;
  • Kendala pemenuhan RTH adalah keterbatasan lahan, jika dipenuhi seluas 20% maka ota Cirebon tidak akan ada pembangunan;
  • Target pemenuhan RTH tercantum dalam dokumen perencanaan RPJMD;
  • Penguatan dari sisi pengendalian, terkait dengan dinas perizinan yang tidak bisa memutuskan, baru diambil alih oleh TKPRD;
  • TKPRD Kota Cirebon sudah memiliki SK;
  • Kawasan sempadan pantai jika dilakukan reklmasi, dan masuk kedalam kewenangan pihak pelabuhan harus minta izin kepada pihak pelabuhan;
  • DPRD Kota Salatiga
  • RTH di Salatiga belum mencapai standar ideal sebesar 30%
  • Memang perlu ada upaya untuk pembebasan lahan untuk RTH dalam pemenuhan standar RTH Publik seluas 20%;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.