Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan  yang bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Pembahasan LKPJ di Kota Cirebon, Relevansi Program Kepala Daerah dalam LKPJ & Pembagian Urusan Penyelenggaraan Pemda di Kota Cirebon.

Pemaparan dari Kabid PP BPPPPD Kota Cirebon

  1. Luas wilayah = 37,358 km² atau 3.736 hektar.
  2. Wilayah Administratif : 5 Kecamatan, 22 kelurahan; 248 RW dan 1.369 RT.
  3. Jumlah Penduduk Tahun 2017 = 324.794 (DISDUKCAPIL)
  4. Kepadatan Penduduk                = 8.694 jiwa/km²
  5. Capaian IPM Cirebon tahun 2019 sebesar 73,99 %
  6. Visi Cirebon

“SEHATI Kita Wujudkan Kota Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah”

Misi Cirebon

  • Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang Berdaya Saing, Berbudaya, Unggul di Segala Bidang.
  • Mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, Berwibawa, dan Inovatif.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasarana Umum Berwawasan Lingkungan.
  • Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif.

LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Dasar Penyusunan

  • PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
  • Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Tujuan Penyusunan LKPJ

  • Mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu.
  • Peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan DPRD.

Ruang Lingkup LKPJ :

LKPJ mencakup penyelenggaraan:

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
  • Penyelenggaraan tugas pembantuan.
  • Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Sumber Penyusunan LKPJ :

  • LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan RPJMD dengan berpedoman pada RPJPM
  • Validitas indikator kinerja dan data capaian kinerja sangat menentukan kualitas LKPJ

Tolak Ukur Penilaian LKPJ :

  • R P J M D.
  • R K P D.
  • KUA dan PPAS.
  • RKA DAN DPA Perangkat Daerah.
  • Indikator Kinerja Program (Outcome) dan Indikator Kinerja Kegiatan (Output).
  • Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.