Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Melalui Peraturan Daerah tersebut telah dibentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD) sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan yang dituangkan di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.

Sebagai upaya untuk  tercapainya visi, misi, tujuan maupun sasaran perangkat daerah, maka perlu perencanaan yang baik, akuntabel dan konfrehensif. Salah satu upaya kearah tersebut adalah dengan disusunnya Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD) Kota Cirebon untuk jangka waktu lima tahunan yang bersifat indikatif. Renstra BPPPPD ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berpedoman pada RPJMD Kota Cirebon Tahun 2013-2018. Renstra ini disusun guna menyediakan suatu tolok ukur dengan memperhatikan indikator dan sasaran kinerja sehingga dapat dilakukan evaluasi kinerja tahunan.

Setelah disusunnya Renstra BPPPPD Kota Cirebon ini diharapkan dapat memberikan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan BPPPPD Kota Cirebon  selama masa dua tahun kedepan.

Dokumen Lengkap silahkan unduh pada tautan berikut :
RENSTRA
Tabel V.1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.