sotk-bappeda

Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, bappeda akan memiliki susunan organisasi dan tata kerja baru dengan klasifikasi A yang terdiri atas:

1. Kepala Badan.

2. Sekretariat, membawahi:

  • Sub Bagian Umum ;
  • Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  • Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang Perencanaan Pembangunan Manusia dan Masyarakat, membawahi :

  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB;
  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Pendidikan, Pemuda, Olah Raga, Perpustakaan dan Kearsipan;
  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Tenaga Kerja Kepegawaian dan Sekretariat Daerah.

4. Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, membawahi :

  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Keuangan, Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Sosial, Trantibumlinmas, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lingkungan Hidup, Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan.

5. Bidang Perencanaan Infrastrukture dan Pengembangan Wilayah, membawahi :

  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertahanan;
  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan;
  • Sub Bidang Perencanaan Urusan Kominfo, Statistik, Persandian dan Kecamatan.

6. Bidang Perencanaan Pemerintahan, membawahi :

  • Sub Bidang Koordinasi Perencanaan, Penganggaran Pembangunan;
  • Sub Bidang Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
  • Sub Bidang Data dan Informasi Pembangunan.

7. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kemasyarakatan, membawahi :

  • Sub Bidang Perencana Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah;
  • Sub Bidang Perencana Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah;
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Publik dan Pertisipasi Masyarakat.

8.Bidang Penelitian dan Pengembangan Perkotaan dan Inovasi Daerah, membawahi:

  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Perkotaan dan Kawasan Khusus;
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Kerjasama Daerah;
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

9. Kelompok Jabatan Fungsional

  • Fungsional Peneliti
  • Fungsional Perencana
2 thought on “Bappeda akan memiliki susunan organisasi dan tata kerja baru pada tahun 2017”
  1. mohon info dong apa saja kegiatan untuk perencanaan pada sub bidang tenaga kerja kepegawaian dan setda..

  2. Yang terhormat saudari lusia ramalinda, silahkan anda datang langsung pada instansi yang anda maksud. terima kasih.

Comments are closed.