Sejak digulirkannya kebijakan Desentralisasi, Daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan perencanaan pembangunan daerah. Dalam kondisi tersebut Bappeda memiliki peranan penting.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pegendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Bappeda memiliki tugas melakukan koordinasi perencanaan pembangunan dan bertanggungjawab atas tersusunnya berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Untuk menghadirkan proses dan dokumen perencanaan yang berkualitas dibutuhkan lembaga Bappeda yang berkualitas yang didukung kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan kapasitas sumberdaya manusianya.
Dalam rangka mengetahui kapasitas Bappeda, Direktorat Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas telah melakukan Kajian Pemetaan Kapasitas Bappeda untuk Penguatan Kapasitas Perencanaan Daerah. Berbagai temuan telah diperoleh dan membutuhkan tindak lanjut untuk perbaikannya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak di pusat dan di daerah yang telah turut andil dalam memberikan data dan informasi serta saran untuk meningkatkan kapasitas Bappeda, kualitas prosen perencanaan, dan kualitas dokumen perencanaan.
Demikian disampaikan semoga Laporan hasil kajian ini dapat memberikan manfaat.

Plt. Direktur Otonomi Daerah
R. Aryawan Soetiarso Poetro

Dokumen lengkap unduh di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.