Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD Tahun 2016 telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Cirebon Nomor 28 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun 2016 tanggal 18 Mei 2015 dan telah ditayangkan di Radar Cirebon Edisi 15 Oktober 2015 lalu. Rancangan Kebijakan Umum APBD kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama. Substansi dari Kebijakan Umum APBD meliputi analisis dan perkiraan dari sumber-sumber pendanaan daerah, yang selanjutnya dirumuskan menjadi kebijakan di bidang keuangan daerah, terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
Berikut ini adalah asumsi dasar kebijakan keuangan daerah berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Nomor: 903/BA.12-BAPPEDA/2015 dan Nomor : 903/BA.35-DPRD/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016.
I. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki dasar hukum penerimaannya. Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan naik sebesar 2,15% atau sebesar Rp25.835.211.050,00 menjadi Rp1.226.096.219.050,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp1.200.234.008.000,00. Pendapatan Daerah terdiri atas 3 komponen, yaitu:
1) Pendapatan Asli Daerah
a. Komponen Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Pendapatan asli daerah dihitung dengan memperhatikan realisasi perkembangan pendapatan, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli daerah.
b. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan naik sebesar Rp13.384.000.000,00 atau turun sebesar 4,15% menjadi sebesar Rp335.540.575.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp322,156.575.000,00. Kenaikan PAD ini berasal dari:
 Pajak daerah yang diproyeksikan naik Rp8.384.000.000,00 atau naik sebesar 8,0%.
 Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan naik Rp5.000.000.000,00 atau naik sebesar 2,53%. Selain itu kenaikan yang diproyeksikan dari BLUD RSUD Gunung Jati yang naik sebesar Rp5.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni).

2) Dana Perimbangan
a. Komponen dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
b. Dana Perimbangan diproyeksikan naik sebesar 1,67% atau sebesar Rp11.555.288.000,00 menjadi Rp705.564.934.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp694.009.646.000,00. Kenaikan Dana Perimbangan ini berasal dari:
• Dana Alokasi Umum yang diproyeksikan naik Rp11.555.288.000,00 atau naik sebesar 2%.

3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
a. Komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, DBH pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, dana penyesuaian dan otsus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemda lainnya.
b. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan naik sebesar 0,49% atau sebesar Rp895.923.050,00 menjadi Rp184.963.710.050,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp184.067.787.000,00. Kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah ini berasal dari:
• Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya yang diproyeksikan naik Rp2.995.923.050,00 atau naik sebesar 5%.
Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, upaya tersebut yaitu :
1) Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah;
2) Intensifikasi dan ektensifikasi pendapatan daerah;
3) Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat, SKPD penghasil;
4) Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya peningkatan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah;
5) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah;
6) Meningkatkan peran dan fungsi UPTD dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan;
7) Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah.

II. Belanja Daerah
Belanja daerah disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Belanja daerah Tahun Anggaran 2016 dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran.
Belanja daerah terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung adalah belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan dan dapat diukur dengan capaian prestasi kerja yang telah ditetapkan. Kelompok belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Sedangkan belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait langsung dengan kegiatan yang dilaksanakan dan sulit diukur dengan capaian prestasi kerja yang ditetapkan. Adapun yang termasuk dalam belanja tidak langsung adalah belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Belanja daerah Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan naik sebesar 0,87% atau sebesar Rp10.934.520.980,00 menjadi Rp1.264.194.677.980,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp1.253.260.157.000,00. Belanja daerah terdiri dari:
1) Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan naik sebesar 9,26% atau sebesar Rp59.055.302.620,00 menjadi Rp696.670.409.291,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp637.615.106.671,00. Proyeksi besaran belanja tidak langsung Tahun Anggaran 2016 ini termasuk di dalamnya belanja dana penyesuaian yang merupakan belanja sertifikasi bagi guru PNS dan acress 2,5% kenaikan belanja pegawai, belanja hibah dan bantuan sosial.
2) Belanja Langsung
Belanja Langsung Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar (7,82)% atau sebesar (Rp48.120.781.640,00) menjadi Rp567.524.268.689,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp615.645.050.329,00. Proyeksi besaran belanja langsung Tahun Anggaran 2016 ini termasuk di dalamnya belanja BLUD RSUD Gunung Jati dan DAK yang merupakan belanja yang bersifat transitoris atau belanja yang peruntukkannya sudah ditentukan dan besaran belanjanya sama dengan besaran pendapatannya.

III. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SilPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah yang meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan pembiayaan yang timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Sumber penerimaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan (DCD), penyertaan modal, pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan.
Pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan turun sebesar 28,10% atau turun sebesar Rp14.900.690.070,00 menjadi Rp35.125.458.930,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp53.026.149.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari:
1) Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2016 dalam hal ini Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) diproyeksikan turun dari SiLPA pada APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) yaitu sebesar 31,96% atau turun sebesar Rp21.544.954.070,00. Penurunan proyeksi SiLPA ini karena mempertimbangkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan bulan april masih jauh dari target. Hal ini mengakibatkan proyeksi Silpa Tahun Anggaran 2016 turun dari SiLPA yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebagai antisipasi melonjaknya realisasi belanja pada triwulan IV, sehingga besaran SiLPA Tahun Anggaran 2016 belum dapat diproyeksikan terlalu tinggi.
2) Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan turun sebesar 46,18% atau sebesar Rp6.644.264.000,00 menjadi Rp7.744.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2015 (Murni) sebesar Rp14.388.264.000,00. Pengeluaran pembiayaan ini berasal dari:
a. Pembentukan Dana Cadangan dalam rangka Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018, pembentukan dana cadangan ini dilakukan selama 2 (dua) tahun anggaran mulai tahun 2016 sampai tahun 2017. Pada tahun 2016, penganggaran dana cadangan sebesar Rp7.500.000.000,00.
b. Pembayaran pokok hutang sebesar Rp244.000.000,00.

Jumlah yang tercantum dalam proyeksi APBD Tahun Anggaran 2016 merupakan angka perkiraan, karena belum adanya alokasi definitif terutama terkait dengan Bantuan Keuangan Provinsi, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga memungkinkan angka yang dipasang pada dokumen ini bisa berubah lebih besar atau lebih kecil dari proyeksi yang ada.

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA). Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 86 mengatakan, bahwa rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun dengan tahapan yaitu:
1. Menentukan skala prioritas pembangunan daerah.
2. Menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronisasikan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun; dan
3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Nomor: 903/BA.13-BAPPEDA/2015 dan Nomor : 903/BA.36-DPRD/2015 tanggal 31 Juli 2015 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2016, dari alokasi belanja langsung sebesar Rp518.439.909.210,82 disusun skala prioritas pembangunan daerah yang menggambarkan prioritas belanja daerah yang terkait langsung dengan Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota untuk kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), meliputi :

1. Prioritas Pembangunan di Bidang Sosial Budaya, terdiri dari :
a. Pendidikan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp53.250.000.000,00 meliputi : Biaya Operasional Sekolah termasuk didalamnya SPP, LKS dan Bantuan Operasional Sekolah dari SD s.d SMA; suporting penilaian sekolah sehat dan sekolah adiwiyata; kegiatan rutin pendidikan; serta dukungan penyelenggaraan PAUD;
b. Kesehatan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp210.150.000.000,00 terdiri dari:
• Kesehatan Dasar, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28.150.000.000,00 meliputi: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Non PBI; PMT Posyandu; Posbindu; Dukungan Kota Sehata, diperuntukkan untuk Pokja Kelurahan dan Kecamatan, Forkasih, dan administrasi kedinasan; Dukungan Rumah Sakit Berbasis Masyarakat (RSBM); dan operasional puskesmas.
• Kesehatan Lanjutan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp182.000.000.000,00 meliputi: Operasional BLUD RSUD Gunung Djati Rp180.000.000.000,00 yang merupakan belanja yang bersifat transitoris atau berhadapan sesuai dengan besaran pendapatannya; dan kegiatan Rumah Sakit Gunung Djati sebesar Rp2.000.000.000,00.
c. Dukungan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp500.000.000,00 dan dukungan terhadap e KTP dan dokumen kependudukan lainnya sebesar Rp500.000.000,00.

2. Prioritas Pembangunan di Bidang Ekonomi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp5.500.000.000,00 meliputi Koperasi berbasis RW; Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL); dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

3. Prioritas Pembangunan di Bidang Infrastruktur (Fisik), dengan alokasi anggaran sebesar Rp85.100.000.000,00 meliputi Penanggulangan banjir; Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan; Lanjutan pembangunan gedung DPPKAD dan Disperindagkop dan UMKM; dukungan lomba Adi Upaya; Dukungan perbaikan Venue PON 2016; dan Pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Multi Year); selain itu diperuntukkan bagi Pembebasan Lahan untuk RTH, Embung, Kantong PKL dan Pembebasan Lahan Cipto; Vegetasi dan Taman Kota; Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional pengangkut sampah tingkat kota; serta Penerangan Jalan Umum (PJU) tingkat kota; Penyelenggaraan e Gov (FO Blackbone), dan suporting Wahana Tata Nugraha (WTN).

4. Prioritas Pembangunan di Bidang Pemerintahan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp29.600.000.000,00 meliputi anggaran untuk mendanai usulan program dan kegiatan yang berasal dari proses Musrenbang tingkat Kecamatan dan Kelurahan sebesar Rp20.000.000.000,00, sedangkan sebesar Rp5.750.000.000,00 meliputi dukungan penyelenggaraan e Permit (perijinan) dan e Tax (pajak) dalam rangka meningkatkan transparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan perijinan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah; Suporting Integrasi SIMDA, yang meliputi pendapatan, keuangan, BMD, dan Gaji; Dukungan terhadap pembenahan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan asset daerah untuk target WTP.

5. Prioritas pelaksanaan Lomba-lomba dan penyelenggaraan even-even/venue skala kota, provinsi dan nasional, dengan alokasi anggaran sebesar Rp3.850.000.000,00 meliputi dukungan PON; Lomba Arsip Nasional dan Perpustakaan; Even penanaman modal dan perijinan; Kota Pusaka; Penyelenggaraan Even Olahraga, kepemudaan, kebudayaan, dan pariwisata.

6. Prioritas lainnya, untuk mendukung program-program Nasional / Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota, dengan alokasi anggaran sebesar Rp43.048.964.000,00 meliputi kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp44.207.470.000,00 dan Pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp8.841.494.000,00.

Substansi lainnya dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah Pusat. Sinkronisasi berupa keterkaitan prioritas program untuk masing-masing urusan pemerintah pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun 2016 dengan 9 (Sembilan) bidang pembangunan sebagai berikut :
1. Bidang Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang meliputi urusan pemerintahan daerah, meliputi prioritas program pada urusan komunikasi dan informatika, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sosial, Perencanaan Pembangunan, dan Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dengan alokasi anggaran sebesar Rp11.437.021.900,00.
2. Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama, meliputi prioritas program pada urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Adm Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaiandengan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Pendidikan, Perpustakaan, Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Perencanaan Pembangunan dengan alokasi anggaran sebesar Rp98.491.001,639,00.
3. Bidang Pembangunan Ekonomi, meliputi prioritas program pada urusan Pekerjaan Umum, Penanaman Modal, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, Perindustrian, Pariwisata, dan Pertenian dengan alokasi anggaran sebesar Rp108.353.499.622,00.
4. Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, meliputi prioritas program pada urusan Komunikasi dan Informatika dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.636.000.000,00.
5. Bidang Pembangunan Politik, meliputi prioritas program pada urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dengan alokasi anggaran sebesar Rp132.065.5000,00.
6. Bidang Pembangunan Pertahanan dan Keamanan, meliputi prioritas program pada urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dengan alokasi anggaran Rp5.151.265.700,00.
7. Bidang Hukum dan Aparatur, meliputi prioritas program pada urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administarsi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian dengan alokasi anggaran Rp4.950.449.200,00.
8. Bidang Pembangunan Wilayah dan Tata Ruang, meliputi prioritas program pada urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian dan Penataan Ruang dengan alokasi anggaran Rp6.535.422.150,00
9. Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan, meliputi prioritas program pada urusan Lingkungan Hidup dengan alokasi anggaran Rp11.708.590.013,00.

Selain skala prioritas pembangunan daerah yang menggambarkan prioritas belanja daerah yang terkait langsung dengan Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota, juga terdapat plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan, yang tersebar ke dalam pagu indikatif anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah. Pagu Anggaran SKPD ini, disusun berdasarkan beban belanja langsung secara proporsional sesuai dengan tugas pokok fungsi dari masing-masing SKPD. Alokasi pagu anggaran SKPD tersebut, yaitu:
NO SKPD JUMLAH
1 Dinas Pendidikan 9.000.000.000,00
2 Dinas Kesehatan 7.000.000.000,00
3 RSUD Gunung Jati 2.000.000.000,00
4 Dinas PU, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral 5.355.589.922,01
5 Dinas Kebersihan dan Pertamanan 2.344.558.254,75
6 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 4.165.458.828,23
7 Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi 2.975.327.734,45
8 Kantor Lingkungan Hidup 1.463.861.245,35
9 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1.606.676.976,60
10 Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.606.676.976,60
11 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu 1.785.196.640,67
12 Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata 1.404.354.690,66
13 Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat 1.172.279.127,37
14 Satuan Polisi Pamong Praja 1.321.045.514,10
15 Inspektorat 3.570.393.281,34
16 Sekretariat Daerah 14.876.638.672,25
17 Sekretariat DPRD 12.000.000.000,00
18 Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan 2.487.373.986,00
19 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 5.058.057.148,57
20 Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran 1.172.279.127,37
21 Kantor Ketahanan Pangan 1.172.279.127,37
22 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan KB 1.612.627.632,07
23 Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah 1.612.627.632,07
24 Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian 1.553.121.077,38
25 Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah 1.190.131.093,78
26 5 Kecamatan @Rp500.000.000,00 2.500.000.000,00
27 22 Kelurahan @Rp250.000.000,00 5.500.000.000,00
Sumber: Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon, 2015.

Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2016 ini, disusun sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Kota Cirebon. Namun begitu, angka-angka di atas memungkinkan masih dapat berubah karena jumlah yang tercantum dalam proyeksi APBD Tahun Anggaran 2016 merupakan angka perkiraan, belum adanya alokasi definitif terutama terkait dengan Bantuan Keuangan Provinsi, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga memungkinkan angka yang dipasang pada dokumen ini bisa berubah lebih besar atau lebih kecil dari proyeksi yang ada.

2 thought on “Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2016”

Comments are closed.