Penyerahan KKN Mahasiswa Universitas Diponegoro dilaksanakan pada hari Kamis 09 Juli 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Gotrasawala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon yang dihadiri juga oleh beberapa camat antara lain : Camat Harjamukti, Camat Kesambi, Camat Lemahwungkuk, dan Kejaksan juga dihadiri oleh Sekretaris BPPPPD, Kepala Sub Bagian Umum BPPPPD serta 11 orang perwakilan Mahasiswa/i Universitas Diponegoro.

Adapun Hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah :

1. Sekretaris BPPPPD Kota Cirebon menyampaikan paparan Selayang Pandang Kota Cirebon dan BPPPPD Kota Cirebon

2. Informasi yang disampaikan dari kecamatan antara lain:

a. Kecamatan Harjamukti telah sering menerima KKN Mahasiswa dari beberapa Universitas. Selanjutnya mahasiswa khususnya yang berdomisili di wilayah Kecamatan Harjamukti diarahkan untuk datang ke Kantor Kecamatan Harjamukti untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait lokasi KKN.

b. Kecamatan Lemahwungkuk dan Kesambi juga menyampaikan hal yang sama agar peserta KKN dapat berkumpul terlebih dahulu di kantor kecamatan.

c. Kecamatan Kejaksan dalam kesempatan tersebut menginformasikan bahwa kondisi di wilayah Kecamatan Kejaksan sedang cukup rawan karena beberapa warga telah terindikasi positif Covid-19 sehingga diingatkan kepada peserta KKN agar berhati-hati serta mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan KKN.

Perwakilan mahasiswa menyampaikan maksud dan tujuan dari KKN antara lain untuk membantu mengembangkan program yang ada di wilayah kelurahan/kecamatan tempat dilaksanakannya KKN tersebut.

Pihak mahasiswa juga menyampaikan bahwa meskipun domisili mereka tersebar di beberapa kelurahan/kecamatan yang berbeda, namun tidak menutup kemungkinan kegiatan KKN yang mereka lakukan bisa lintas kelurahan/kecamatan sesuai kondisi dan kesepakatan antar mahasiswa peserta KKN.

Sekretaris BPPPPD Kota Cirebon menyimpulkan terkait prosedur pelaksanaan KKN antara lain agar mengacu pada ketentuan dari Universitas Diponegoro, adapun bila situasi menghendaki adanya penggabungan peserta dari beberapa kelurahan/kecamatan, maka Pemerintah Daerah Kota Cirebon akan menjalankan fungsinya selaku fasilitator.