Acara dibuka dan dipandu oleh Bapak Arif Kurniawan, ST selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD) Kota Cirebon

Luas wilayah Kota Cirebon sekitar 37 km2dengan 5 kecamatan, 22 kelurahan sehingga kebutuhan lahan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal di Kota Cirebon terus mendesak.

Persepsi terhadap rumah susun masih belum menarik di kalangan masyarakat Kota Cirebon.

Pemaparan dari Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT, Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (Tim Kelitbangan)

  • Kajian ini menggunakan analisis perkembangan penduduk dan ketersediaan rumah tinggal, analisis aspek kultur dan ekonomi.
  • Dalam 10 tahun ke depan penduduk Kota Cirebon diperkirakan menjadi 342.985 dengan penduduk miskin 32.224 jiwa atau 9.794 KK.
  • Asumsi 1 Tower 8 Lantai (rumah susun bertingkat tinggi) berisi 32 KK/ lantai, total 256 KK. Lahan untuk bangunan tower minimal 1.750 m2
  • Dalam 10 tahun ke depan Kota Cirebon memerlukan 40 tower bangunan rumah susun atau 7 Ha.
  • Berdasarkan data kuesioner terdapat lebih dari 20% responden yang lebih dari 1 KK dalam 1 rumah. Perhitungan tersebut menghasilkan 80 tower dalam 10 tahun, dan 18 Ha untuk tower dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Dengan dibangun 40 tower akan mengurangi 50% permukiman kumuh.
  • Pemahaman rumah susun di masyarakat adalah rumah tinggal bertingkat secara bersama-sama (93,13%)
  • Kesiapan tinggal di rumah susun (55%). Masyarakat ingin dekat pusat perdagangan/jasa (62,50%).
  • Kesanggupan biaya sewa rumah susun Rp 200.000-Rp 600.000 dengan biaya pengelolaan Rp 25.000-Rp 75.000 per bulan.
  • Ketersediaan lahan di Kota Cirebon untuk 7 tower atau 4 tower (perdagangan, jasa, fasos, fasum) rumah susun di Lapangan Sepak bola Kesenden.
  • Di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok memiliki organisasi khusus yang mengelola kawasan kumuh (berupa UPT/UPTD) lengkap dengan dukungan SDM.

SESI DISKUSI

Ibu Neneng, DPRKP

Di DPRKP, kami sudah buat DED untuk pengentasan kawasan kumuh di kawasan Panjunan. Memang kami belum ada organisasi khusus yang mengelola rusun di DPRKP.

Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT (Tim Kelitbangan)

  • Sebagian besar masyarakat yang merasa tidak siap untuk tinggal di rumah susun adalah masyarakat pesisir. Menurut saya, itu karena belum ada contoh baik.
  • Kota maupun Kabupaten Bogor bisa menjadi contoh baik bagi Cirebon.
  • Di Kota Cirebon diarahkan menjadi perdagangan, perkantoran, dan jasa.

Bapak Sigit, Kepala Bidang Perencaan Wilayah dan Infrastruktur BPPPPD

  • Mengapa tidak dibangun di pesisir?

Bapak Suharto, SE, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kemasyarakatan, BPPPPD

  • Data-data di sini mengarah pada bahwa warga Kota Cirebon membutuhkan rumah susun vertikal. Apakah datanya valid?

Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT (Tim Kelitbangan)

  • Kami menyebar 440 kuesioner dengan 20 responden per kelurahan (22 kelurahan di 5 kecamatan).

Bapak Karman, Badan Keuangan Daerah

  • Ada rencana dari pemerintah daerah Kota Cirebon untuk pengadaan lahan di daerah Panjunan. Aset pemerintah di Kesenden berupa lapangan sepakbola ditujukan untuk RTH. Kami tidak punya aset di Argasunya tetapi lahan rumah susun di dekat Terminal Harjamukti dapat dimaksimalkan dahulu.

Bapak Deden, Bidang Perencanaan Wilayah dan Infrastruktur BPPPPD

  • Kami berharap data dan analisis bukan hanya tentang kesiapan masyarakat, tetapi kondisi existing sesuai dengan kriteria.
  • Harusnya dihitung backlog perumahannya agar bisa dihitung real kebutuhannya.
  • Hunian berimbang harus menjadi pertimbangan

Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT (Tim Kelitbangan)

  • Kajian ini terbatas untuk masyarakat miskin. Di peraturan perundang-undangan, terdapat rumah susun umum, khusus, dan komersial. Saya mengusulkan adanya rencana pengembangan rumah susun di Kota Cirebon secara luas dengan kelas-kelas berbeda.

Bapak Arif Kurniawan, ST, Kepala BPPPPD

  • Kajian ini terbatas untuk masyarakat miskin. Di peraturan perundang-undangan, terdapat rumah susun umum, khusus, dan komersial. Saya mengusulkan adanya rencana pengembangan rumah susun di Kota Cirebon secara luas dengan kelas-kelas berbeda.

BKD

  • Kami punya rekan kerja PD Pembangunan sebagai bank tanah. Proses pemanfaatan oleh rumah susun masih kurang. Menurut saya jika perangkat daerah yang mengelola malah kurang kompetitif, sebaiknya oleh PD Pembangunan.

Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT (Tim Kelitbangan)

  • Ada amanat undang-undang adalah pemenuhan kebutuhan rumah tinggal oleh pemerintah.

Ibu Neneng, DPRKP Di DPRKP sudah ada rencana perwal untuk pemenuhan rumah susun yang sudah ada anggarannya di Bidang Perumahan.

Kesimpulan disampaikan oleh BapakArif Kurniawan, ST selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Kemasyarakatan BPPPPD Kota Cirebon.

Adapun poin kesimpulan sebagai berikut:

  • Harap diperhatikan kajian ini oleh BPPPPD dan perangkat daerah terkait lainnya dalam membangun rencana induk pembangunan rumah susun agar dapat diajukan ke pemerintah pusat.
  • Harus ada revisi RTRW dan RDTR agar dapat mengakomodasi pembunan rumah susun di Kota Cirebon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.