Kunjungan Kerja PANSUS IV DPRD Kabupaten Banjarnegara dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Guruh Tri Adi Putra, S. Akun dengan mengenalkan kondisi daerahnya. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Adam Walessa, SSTP, M.Si selaku penerima kunjungan kerja.
Tujuan diskusi tersebut membahas Raperda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang akan dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam pembuatan Raperda di Kabupaten Banjarnegara.  
1.   Paparan pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya, Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Adam Walessa, SSTP, M.Si, sebagai berikut:
Tingkat kemiskinan terus menurun, jumlahnya masih signifikan. Penurunan kemiskinan yang semakin menyentuh kemiskinan kronis menuntut penanganan yang tidak lagi business as usual.
Permasalahan Pembangunan di Kota Cirebon:
1)     Belum optimalnya kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah;
2)     Masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan PMKS;
3)     Belum optimalnya pelayanan infrastruktur perkotaan;
4)     Pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon mengalami pelambatan;
5)     Belum optimalnya pengembangan pariwisata berbasis budaya dan sejarah;
6)     Belum optimalnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik;
7)     Meningkatnya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
 
Isu Strategis :
1)  Kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM).
2)  Kemiskinan, pengangguran dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
3)  Peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
4)  Pemajuan kebudayaan dan pariwisata berbasis sejarah.
5)  Produktivitas dan daya saing ekonomi secara berkelanjutan.
6)  Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
7)  Kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum.

Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cirebon  2018-2023
– Misi 1 : Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang Berdaya saing, Berbudaya dan Unggul Dalam Segala Bidang
– Tujuan : Menciptakan kualitas sumber daya manusia Kota Cirebon yang agamis, kompetitif, terlatih, dan inovatif serta mengembangkan nilai-nilai luhur keagamaan, memajukan dan memperkaya kebudayaan khas Cirebon.
-Sasaran: Berkurangnya penduduk miskin.
– Strategi: Meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu
– Arah Kebijakan:
1) Meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
2) Meningkatkan kemampuan ekonomi bagi masyarakat miskin
3) Meningkatkan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin
 
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
• Pasal 7 Ayat 2
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial, meliputi:
a.      kemiskinan;
b.      keterlantaran;
c.      kecacatan;
d.      keterpencilan;
e.      ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f.       korban bencana dan/atau;
g.      korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan  diskriminasi.
 
Strategi Penanggulangan Kemiskinan Berdasarkan Perwal Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Mekanisme Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Cirebon

Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Cirebon
-> Mensinergikan Kebijakan Dan Program Penanggulangan Kemiskinan
-> Mengurangi Beban Pengeluaran
-> Meningkatkan Kemampuan Dan Pendapatan
-> Mengembangkan Dan Menjamin Keberlanjutan Usaha Mikro Dan Kecil Progam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Berdasarkan Perwal Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2015
1)  kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin;
2)  kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat;
3)  kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; dan
4)    program-program lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Ditutup dengan beberapa catatan sebagai berikut:
1.  Perda Kota Cirebon tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial akan dijadikan sebagai salah satu referensi atau rujukan bagi penyusunan Perda Kabupaten Banjarnegara;
2. “Kontes Curhat” menjadi bagian yang sangat menarik dan akan dijadikan sebagai pembelajaran;
3. Perekrutan Tenaga Pendamping Sosial yang dilakukan DPRD Banjarnegara bisa dijadikan pembelajaran oleh Pemda Kota Cirebon.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.