Acara dibuka dan dipandu oleh Bapak Irwan M. Mayland, S.Sos,  selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Perkotaan dan Inovasi Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD) Kota Cirebon
 
Bapak Irwan M. Mayland, S.Sos. menyampaikan bahwa kajian ini diperlukan untuk menjadi bahan pelaksanaan di lapangan, khususnya bagi pengembangan rumah susun yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pemaparan dari Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT, Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (Tim Kelitbangan)
1. Kajian ini adalah mengenai pemenuhan kebutuhan rumah tinggal melalui rumah susun di Kota Cirebon.
2. Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, tersedianya dana murah.
3. Pola-pola penanganan perumahan dan permukiman kumuh, antara lain peremajaan, pemugaran, dan permukiman kembali.
4. Asas dari penyelenggaraan rumah susun Pasal 2 UU No.20 Tahun 2011.
5. Perencanaan pembangunan rumah susun meliputi: penetapan penyediaan jumlah dan jenis rumah susun, penetapan zonasi pembangunan rumah susun, penetapan lokasi pembangunan rumah susun.
6. Jumlah penduduk Kota Cirebon 316.277 jiwa dengan tingkat kemiskinan 8,88% (Cirebon Dalam Angka).
7. Untuk menghitung backlog perumahan perlu data dari DPRKP.
8. Berdasarkan Pasal 15 Butir (b) RTRW 2011-2031 pengembangan perumahan secara vertikal pada kawasan perumahan kepadatan tinggi.


TANYA-JAWAB

Bapak Dr. Kartono, SH, MM–UGJ

KK Miskin di Cirebon hanya 8,88%, apakah itu tidak kecil, karena rumah susun katanya diperuntukan untuk masyarakat miskin?

Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT(STTC)

Rumah susun bukan hanya untuk masyarakat miskin, ke depannya bisa juga komersial untuk masyarakat kelas menengah karena keterbatasan lahan. Secara kuantitatif bisa diukur mengenai kesiapan sosial, budaya, dan ekonomi.

Bapak H. Suharto, SE (BPPPPD)

Untuk penelitian pendahuluan, masih mencukupi. Untuk ke depannya, survei animo masyarakat. Diperlukan data jumlah rumah untuk menghitung housing backlog.

Bapak Irwan M. Mayland, S.Sos. (BPPPPD)

Sebagai masukan, jumlah KK juga harus diperhitungkan karena dalam satu rumah bisa ada beberapa KK.
Bagaimana tata kelola perumahan rumah susun, apakah diperlukan Perumda.

Bapak H. Suharto, SE (BPPPPD)

Untuk setiap kegiatan kajian di setiap tahap perlu mengundang pengendali mutu.

Ibu Neneng W–Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP)

Tahun depan DPRKP akan mengadakan penghitungan rumah di triwulan I. Saat ini, angka tersebut masih berupa asumsi. Untuk tahun depan akan ada penataan kota tanpa kumuh, dengan DED dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Bapak Dr. Iwan Purnama ST, MT(STTC)

Sudah ada beberapa penelitian mengenai studi kasus rumah susun di Dukuh Semar. Ketidakberhasilannya disebabkan kurang layaknya fasilitas, akses moda transportasi, dan sumber mata pencaharian.

Ibu Indah Gilang Pusparani, S.Sos (BPPPPD)

1. Apakah di kuesionernya akan muncul pertanyaan mengenai persepsi kualitas, persepsi target penghuni, dan reputasi? Apakah akan ada rekomendasi pengelolaan rumah susun?
2. Tingkat kemiskinan di Kota Cirebon 8,88%, tetapi itu angka tertinggi kedua di Kota Cirebon.

Bapak Dr. Iwan Purnama, ST, MT (STTC)

1. Di dalam kuesioner ada pertanyaan mengenai animo dan persepsi masyarakat, tetapi di suatu saat bisa jadi kebijakan politik yang mengharuskan masyarakat. Untuk kajian ini akan muncul angka-angka kebutuhan jumlah unit, kawasan, lokasi, dan kajian sosial budaya.
2. Untuk ke depannya, kajian dapat dikembangkan.

Bapak Kurnia Tri Hermawan, S.Sos. (BPPPPD)

1. Apakah di dalam kajian ini, rumah susun Dukuh Semar akan dipertimbangkan kembali, karena sudah ada?
2. Siapa yang akan menjadi responden dalam kuesioner penelitian ini?
 
Bapak Dr. Iwan Purnama, ST, MT (STTC)

1. Kajian Dukuh Semar akan dipertimbangkan karena sebelumnya sudah disebutkan mengenai ketidakberhasilan rumah susun dukuh semar
2. Responden kuesioner akan mengarah pada masyarakat di kawasan padat di Kota Cirebon.
 
Adapun poin kesimpulan sebagai berikut:
1. Kesimpulan penyampaian laporan akhir diharapkan menjadi produk hukum.
2. Untuk penelitian selanjutnya diharapkan mendapatkan tambahan anggaran sesuai dengan capaian dari penelitian saat ini.
 

One thought on “Pembahasan Kajian Sempadan Jalan Kota Cirebon”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.