Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 26 April 2019 Pukul 08.00 WIB  di Grand Ballroom Hotel Prima Cirebon yang dihadiri oleh 200 orang yang terdiri atas PNS dan NON PNS. Musrenbang RPJMD diawali dengan :

  1.  Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
  2.  Pembacaan Do’a oleh Drs. H. Soleh (Penyelenggara Syari’ah   Kemenag Kota Cirebon)
  3.  Laporan Penyelenggara yang disampaikan oleh   Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi, M.Si.    

(1). Progres pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJMD kota cirebon tahun 2018-2023 diawali dengan penyusunan rancangan teknokratik yang digunakan sebagai dasar para calon wali kota dan wakil wali kota dalam menyusun dan menetapkan pernyataan visi dan misinya. Selanjutnya tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD yang merupakan pendalaman terhadap materi terkait kerangka pendanaan dan program perangkat daerah. Pada tahapan ini juga telah dilaksanakan forum konsultasi publik yang dimaksudkan untuk menggali masukan dari para pemangku kepentingan, dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPRD Kota Cirebon untuk memperoleh masukan dan saran yang dituangkan dalam nota kesepakatan yang kemudian dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bappeda Provinsi Jawa Barat.

(2). Musrenbang RPJMD dilaksanakan berdasarkan hasil perumusan rancangan awal ini, selanjutnya dilakukan konsultasi kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bappeda Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi hasil konsultasi tersebut tertuang dalam surat kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat tanggal 25 Februari 2019 perihal hasil konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023. Dalam penyusunan RPJMD dilakukan sinkronisasi rencana pembangunan daerah provinsi dan nasional bersama Bappeda Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi hasil konsultasi dimaksud dijadikan dasar bagi penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD, yang pada hari ini masuk pada tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD  Kota Cirebon tahun 2018-2023. Musrenbang RPJMD ini bertujuan untuk menyepakati perumusan strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah untuk periode lima tahun kedepan.

(3). Tema Musrenbang RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 adalah “SEHATI Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah”.

(4). Peserta berjumlah 200 orang yang terdiri atas unsur Legislatif, Eksekutif, Forkompinda, Perguruan Tinggi, Profesi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Komunitas dan Masyarakat.

(5). Narasumber terdiri atas : Badan Ekonomi Kreatif & Kepala BPPPPD Kota Cirebon.

  1. Sambutan dan Arahan Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Drs. Cepi Mahdi, MM Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapedda Provinsi Jawa Barat.

  1. Penyusunan RPJMD Kota Cirebon berpedoman pada RPJMN, RPJPD dan RT RW Provinsi Jawa Barat 2018-2023 yang berisi visi misi pembangunan. Juga RPJMD harus berpedoman pada RPJD Kota Cirebon Tahun 2005-2025.

Diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD. Rangkaian Musrenbang yang dilaksanakan merupakan forum bersama antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Kabupaten/Kota dengan sasaran pembangunan Provinsi dan Nasional.

Adapun Visi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 adalah “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi” yang dijabarkan kedalam 5 (lima) Misi.

VISI DAN MISI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018-2023 yaitu Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi yang dijabarkan dalam lima misi dan diwujudkan dalam 37 (tiga puluh tujuh) Jabar Juara.                                                                                           

Ada 9 prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat berdasarkan pada pendekatan prioritas pembangunan Jabar Juara. Kesembilan prioritas pembangunan tersebut, di antaranya:

(1) Meningkatkan Akses Pendidikan untuk semua

(2) Desentralisasi Pelayanan Kesehatan

(3) Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi berbasis Inovasi

(4) Mengembangkan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata

(5) Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara

(6) Meningkatkan Infrastruktur Konektivitas Wilayah

(7) Gerakan Membangun Desa

(8) Memberikan Subsidi Gratis untuk Golongan Ekonomi Lemah serta

(9) Meningkatkan Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah.

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PARIWISATA JAWA BARAT TUJUAN PEMBANGUNAN PARIWISATA yakni :

  • Jumlah Wisata Mancanegara;
  • Jumlah Devisa;
  • Jumlah Pengeluaran Wisatawan;
  • PDB Bidang Pariwista;
  • Peningkatan Tenaga Kerja bidang Pariwisata;
  • Peningkatan nilai Investasi
  • Program Pemasaran
  • Jejaring Pemasaran
  • Pangsa Pasar Wisatawan
  • Citra Kepariwisataan
  • Pemanfaatan Ilmu Teknologi
  • Terwujudnya Destinasi wisata yang berdaya saing.
  1. Destinasi Pariwisata                                                                           

KEBIJAKAN :

  • Kewilayahan
  • Atraksi Wisata
  • Aksesibilitas
  • Amenitas
  • Masyarakat
  • Investasi

STRATEGI :

  • Alam (Wisata Bahari, Ekowisata)
  • Budaya (Wisata Warisan Budaya, Sejarah, Wisata Kota dan Desa)
  • Buatan (Wisata MICE dan Even, Wisata Olahraga, Wisata Kawasan Terintegrasi

2. Industri Pariwisata                                                             

KEBIJAKAN :

  • Struktur Industri Pariwisata
  • Daya saing produk
  • Kemitraan Usaha
  • Kredibilitas Bisnis
  • Tanggung Jawab Lingkungan

STRATEGI :

  • Daya Tarik Wisata
  • Kawasan Pariwisata
  • Jasa Transportasi, Perjalanan Pariwisata
  • Jasa Makanan dan Minuman dan Akomodasi
  • Hiburan dan Rekreasi
  • MICE
  • Jasa Informasi, Konsultasi dan Pramuwisata
  • Wisata Tirta, Spa

(3). Pemasaran Pariwisata                                                               

     KEBIJAKAN :

  • Program Pemasaran
  • Jejaring Pemasaran
  • Pangsa Pasar Wisatawan
  • Citra Kepariwisataan
  • Pemanfaatan Ilmu Teknologi

STRATEGI

  • Sinergitas Program
  • Kemitraan jangka panjang
  • Optimalisasi peran Badan Promosi Wisata
  • Riset pasar dan basis data wisatawan
  • Pemanfaatan infrastruktur teknologi

(4). Kelembagaan Pariwisata

KEBIJAKAN

  • Integrasi dan koordinasi
  • Kapasitas dan kinerja kelembagaan
  • Kerjasama pendidikan SDM

STRATEGI

  • Tata kelola Pariwisata
  • Kebijakan dan regulasi
  • Peningkatan fungsi dan peran lembaga Usaha Pariwisata
  • Penerapan sistem pendidikan berstandar internasional
  • Kemitraan dengan perguruan tinggi

Dalam penyusunan RPJMD digunakan beberapa pendekatan perencanaan pembangunan daerah diantaranya: Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis & Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas.

Harapannya Musrenbang RPJMD menghasilkan perencanaan pembangunan yang dapat mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Dan juga diharapkan musrenbang ini menghasilkan rumusan RPJMD yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, pertisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

RPJMD Kota Cirebon harus senantiasa menampung permasalahan kota yang dinamis serta selaras dan sinkron dengan rencana di tingkat provinsi dan nasional.

Dalam mewujudkan implementasi rencana pembangunan Kota Cirebon harus dilakukan seluruh tingkatan dan elemen pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Hal ini karena daya tarik wisata Provinsi Jawa Barat di Kota Cirebon bervariasi.

Kebijakan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 – 2029 adanya keterkaitan fungsional antarwilayah pengembangan merupakan strategi yang ditujukan untuk meningkatkan sinergitas dan integrasi pengembangan antar wilayah dan Kawasan Khusus (KK) untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah. Meliputi kawasan yang terletak di bagian utara provinsi, mencakup WP Bodebekpunjur dan sebagian WP Purwasuka, WP KK Cekungan Bandung dan WP Ciayumajakuning, menjadi kawasan yang dikendalikan perkembangannya. Dikendalikan artinya membatasi perkembangan kegiatan budidaya yang dapat meningkatkan terjadinya alih fungsi lahan kawasan lindung dan pertanian lahan basah beririgasi teknis.

Melihat potensinya maka Kota Cirebon layak dijadikan destinasi wisata dengan 7 (tujuh) daya tarik wisata yang dimiliki Kota Cirebon diantaranya:

  • Keraton Kasepuhan
  • Keraton Kanoman
  • Taman Wisata Goa Sunyaragi
  • Kerajinan Topeng Cirebon
  • Kerajinan Batik
  • Kerajinan Rotan
  • Kerajinan Lukisan Kaca

Dalam mewujudkan implememntasi rencana pembangunan Kota Cirebon harus dilakukan seluruh tingkatan dan elemen pemerintah seseuai dengan kewenangannya.

Sambutan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon dalam rangka penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Dewan oleh Edi Suripno, S.IP, M.Si:

Musrenbang RPJMD merupakan rangkaian dari Pemilihan Wali Kota dan dan Wakil Wali Kota Cirebon tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Dalam hal ini Bapak Drs. H. Nashrudin Azis, SH dan Ibu Dra. Hj. Eti Herawati  berkewajiban menjabarkan visi, misi dan program dalam bentuk RPJMD yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTWW dan RPJMN.

Masukan dan harapan terhadap Musrenbang yang nantinya akan menghasilkan Rancangan Akhir RPJMD atau Raperda RPJMD yaitu sebagai berikut :

  1. Walaupun RPJMD merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Walikota dan Wakil Wali Kota Cirebon Masa Jabatan 2018-2023 yaitu Sehati (Sehat, Hijau, agamis, Tentram dan Inovatif) Kita wujudkan Cirebon sebagai Kota Kreatif berbasis Budaya dan Sejarah yang dijabarkan dalam empat misi. Namun tetap RPJMD ini harus merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah provinsi terintegrasi dengan rencana tata ruang, memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki serta melibatkan semua stake holder terkait.
  2. RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi serta janji kampanye, namun jangan sampai mengabaikan kewajiban utama pemerintah daerah yaitu melaksanakan urusan wajib dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga Kota Cirebon.
  3. Harus diperhatikan bahwa semua visi dan misi sudah terurai dalam program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah secara menyeluuh dan proposional dan harus ditentukan skala prioritas dan tahapan dari masing-masing program dan kegiatan tersebut untuk setiap tahun anggaran
  4. Semua Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya harus mampu menerjemahkan visi dan misi walikota dalam bentuk perencanaan program dan kegiatan selama 5 tahun ke depan secara bertahap dan berkelanjutan.
  5. Harapannya Musrenbang RPJMD menjadi komitmen kepada daerah, dalam penyampaian visi misi kepala daerah, yang dijewantahkan dalam program-program yang menyejahterakan masyarakat.
  6. Cirebon  tak hanya sebagai pusat perdagangan, tetapi juga pusat perkembangan Islam, menjadi motivasi sebagai wilayah yang maju. Cirebon kini dimudahkan dengan moda transportasi dan infrastruktur. Percepatan pembangunan berujung pada peningkatan kesejahteraan.
  7. Hal-hal yang seharusnya menjadi fokus pembangunan di Kota Cirebon yaitu: kemacetan akibat peningkatan jumlah penduduk, pengelolaan sampah, pengelolaan Pedagang Kaki Lima, air bersih sebagai hak dasar masyarakat, serta penghijauan.
  8. Sebuah kota atau negara dapat diukur kemajuannya dari indeks pembangunan manusia. Indeks Kota Cirebon. Daya beli dan pendapatan Kota Cirebon masih belum ditingkatkan. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati pembangunan daerah.
  9. Kota cirebon punya story panjang. Cirebon memiliki keuntungan geografis. Sebagai pusat peradaban tempat bertemunya para pedagang, akulturasi. Bahwa cirebon pernah menjadi daerah maju, wilayah kerajaan kesultanan yang bisa mengayomi masyarakat bahkan daerah sekitar hingga sumatera. Cirebon memiliki kemudahan dan kemajuan jalan transportasi. Dan sudah ada 2 bandara di provinsi Jawa Barat. Bagaimana ini bisa dimanfaatkan dan harus bisa dioptimalkan. Cirebon ke depan punya masa depan dan prospek yang cerah. Pemimpin kita 5 tahun ke depan harus tahu bagaimana mempercepat proses pembangunan di kota cirebon.
  10. Problem kota cirebon setelah sekian lama:
    • Pertama, Kota Cirebon sekarang menjadi kota destinasi wisata dan hal itu berdampak pada meningkatnya kemacetan di kota Cirebon karena volume kendaraan yang bertambah, namun hal itu bisa kita cari solusi nya dengan memasukkan pembangunan pembangunan dalam mengantisipasi kemacetan tersebut kedalam RPJMD. Konsekuensi sebuah kota, Kota Cirebon di datangi oleh banyak orang. Rata-rata 1 juta dan 100.000 kendaraan. Maka kota Cirebon akan penuh. Selanjutnya problem kita ada adalah kemacetan, sehingga bagaimana menyongsong geografi seperti ini atau mungkin membuat jalan-jalan baru. Karena Kota Cirebon ditargetkan 2 juta kunjungan turis wisata.
    • Kedua, konsekuensi kota selanjutnya adalah menghasilkan sampah. Maka bagaimana sampah dapat dikelola dan diawasi dengan baik. Kalau pemerintah memiliki cara, tinggal bagaimana masyarakat menilai.
    • Ketiga, mengenai PKL. PKL anggaplah sebagai teman. PKL ini kuat dan untuk tumbuh berkembang. Bagaimana cara kita untuk memberikan solusi atas permasalahan PKL ini, bukan hanya dengan cara menggusur tapi juga mencari solusi melalui edukasi dan pelatihan atau juga mencari lahan untuk menempatkan PKL yang ada. PKL juga harus sesuai aturan.
    • Air bersih sebagai hak dasar masyarakat dan kita Kota Cirebon harus bisa. Berapa rakyat miskin perlu kita perhatikan masih banyak warga Kota Cirebon yang belum memperoleh akses air bersih, dan di beberapa tempat yang membayar PDAM namun pelayanan yang diterima sangat buruk karena air bersih jarang mengalir, ada daerah yang air mengalir hanya 2 jam saja.
    • Kelima, Indeks Pembangunan Manusia. Sebuah kota, sebuah negara tumbuh dari IPM. Kalau dari indeks pendidikan, Kota Cirebon berada di atas rata-rata pendidikan nasional. IPM berkaitan dengan bagaimana membangun mental masyarakat. Suatu daerah dinilai melalui IPM nya, kota Cirebon memiliki IPM yang tinggi diatas rata-rata, baik dari faktor pendidikan, kesehatan dan daya beli.
    • Kenam, tingkat kesehatan. IPM dari sisi manusia, tingkat kebahagiaaan kota cirebon dapat dilihat dari indeks kesehatan.
    • Ketujuh, IPM dari daya beli untuk pendapatan. Di Kota Cirebon ada 150 alfamart, 500 rumah makan,  Jangan sampai rakyat hanya sampai menonton saja. Kita boleh berbangga bahwa daya beli kita sangat tinggi namun jangan hanya kita menjadi penonton di daerah sendiri, bagaimana caranya agar masyarakat kota Cirebon juga dapat menikmati dampak dari berkembangnya kota Cirebon menjadi destinasi wisata.
  11. Hal lain jauh lebih penting bahwa rakyat kecil, koperasi, UKM, pedagang harus diperhatikan. Misal 1 RT ada dua pedagang, maka bisa 5000 pedagang baru. Bila terkendala dengan aturan, maka dapat juga bekerjasama dengan bank jabar tanpa bunga. Bunga yang menanggung nanti pemerintah. Maka harus ada solusi. Pak wali harus punya keberanian untuk investasi. Usahakan pekerja 25% dari warga Kota Cirebon.Peningkatan UKM melalui kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar, hotel dan rumah makan. Jika ini dapat berjalan maka kita dapat mengurangi pengangguran yang ada di Kota Cirebon.
  12. Pemerintah daerah memastikan keamanan di daerah Kota Cirebon. Baik bagi anak yang aman ketika pulang di atas jam 9 malam dan juga aman berinvestasi. Pemda harus dapat memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon, melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik, memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  13. RPJMD sebagai komitmen pemerintah kota harus mengajak seluruh elemen Kota Cirebon. DPRD mendukung RPJMD kota cirebon secara penuh. DPRD secara bersama-sama akan membangun kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon. Saat ini Kota Cirebon berada di posisi Nomor 5 dibawah bandung. Tahun 2023 harapannya menjadi kampium di Jawa Barat. Maju Kotanya Sejahtera Rakyatnya.

Sambutan Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH

Proses perumusan rancangan awal RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 telah dilaksanakan sejak kami dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 12 desember 2018. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, rancangan awal RPJMD yang telah melalui proses pembahasan dalam forum konsultasi publik, serta memperoleh saran dan masukan dari DPRD Kota Cirebon, telah kami konsultasikan pula kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Wali Kota Cirebon Nomor 050/166-BPPPPD perihal konsultasi rancangan awal RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023. Hasil konsultasi berupa rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan awal RPJMD telah kami terima melalui surat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Nomor 050/767/ppepd tanggal 25 Februari 2019 perihal hasil konsultasi rancangan awal RPJMD kota cirebon tahun 2018-2023. Atas dasar itulah, maka setelah melalui proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD sesuai hasil konsultasi tersebut, tahap berikutnya yang akan segera kita laksanakan, yaitu musrenbang RPJMD kota cirebon tahun 2018-2023.

Pernyataan visi dan misi yang telah kami canangkan, dan selanjutnya akan dijabarkan dalam dokumen RPJMD adalah sebagai berikut : “Sehati kita wujudkan cirebon sebagai kota kreatif berbasis budaya dan sejarah”

Pernyataan visi tersebut dijabarkan ke dalam 4 (empat) misi, yaitu :

Misi kesatu: “Mewujudkan kualitas sumber daya manusia kota cirebon yang berdaya saing, berbudaya, dan unggul di segala bidang”.

Dengan tujuan: menciptakan kualitas sumber daya manusia kota cirebon yang agamis, kompetitif, terlatih, dan inovatif serta mengembangkan nilai-nilai luhur keagamaan, memajukan dan memperkaya kebudayaan khas cirebon.

Misi kedua: “Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, berwibawa, dan inovatif”.

Dengan tujuan : meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas kinerja, kapasitas, dan akuntabilitas perangkat daerah, serta meningkatkan inovasi dalam manajemen pemerintahan.

Misi ketiga: “Meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana umum berwawasan lingkungan”.

Dengan tujuan: meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pusat-pusat kegiatan dan pusat koleksi/distribusi barang, menyediakan pelayanan utilitas umum yang direncanakan dengan matang, komprehensif dan terpadu, serta mewujudkan kualitas lingkungan kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Misi keempat: “Mewujudkan ketentraman  dan ketertiban umum yang kondusif”.

Dengan tujuan : menciptakan perlindungan bagi masyarakat, mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat, dan penyelenggara pemerintahan.

Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menegaskan bahwa Dokumen RPJMD memiliki nilai politis dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dikatakan memiliki nilai politis dan strategis, karena RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Oleh karena itulah, kedudukan, peran dan fungsi strategis RPJMD dapat dimaknai sebagai berikut:

  • Secara substansial, RPJMD merupakan penjabaran secara konkrit dari visi, misi dan program kepala daerah, serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan demikian, RPJMD menjadi acuan pemerintahan daerah dalam melaksanakan program-program strategis dan pemanfaatan pendanaan dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah;
  • Secara formal, RPJMD menjadi landasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dan rencana strategis perangkat daerah (renstra) yang disusun oleh kepala perangkat daerah, sebagai penjabaran program dalam RPJMD kedalam kegiatan-kegiatan strategis yang menunjang visi dan misi kepala daerah. Oleh karena itu, tidak boleh ada perbedaan antara RPJMD dengan RKPD dan Renstra perangkat daerah. Dengan demikian, maka seluruh pemangku kepentingan wajib menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaannya;
  • Secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dalam merespon pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat. Melalui pelaksanaan RPJMD yang berorientasi pada kepentingan publik, maka kehadiran pemerintah daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat;
  • Secara faktual, RPJMD menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah. Hal ini mengingat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dengan cara membandingkan antara realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan target kinerja dan pagu indikatif yang direncanakan dalam RPJMD.

Secara keseluruhan, RPJMD merupakan upaya untuk memenuhi prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Dalam kaitan itu seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah sehingga hasilnya bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023 seyogyanya dapat mengakomodasi seluruh aspirasi lapisan masyarakat berdasarkan isu dan permasalahan yang dihadapi. Oleh karena itu, selain menggunakan analisis pendekatan teknokratik, dalam proses penyusunan RPJMD Kota Cirebon Tahun 2018-2023, perlu menerima saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. RPJMD yang disusun melalui proses komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, akan mempermudah proses penjabarannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah Tahunan, dan dokumen penganggaran daerah. Kegiatan Musrenbang RPJMD ini, diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mengokohkan kolaborasi antara pemerintah daerah kota cirebon dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi atas beragam keterbatasan yang dimiliki, dan mampu melahirkan perencanan yang lebih strategis, sinergis dan tepat sasaran.

Potensi Kota Cirebon begitu besar, oleh karena itu kepada unsur pemerintah daerah kota Cirebon, kepala perangkat daerah terutama Kepala BPPPPD untuk mewujudkan visi misi kota Cirebon sehingga semua persoalan-persoalan baik itu sampah, PKL dan penghijauan dapat menjadi skala prioritas dalam RPJMD Kota Cirebon. Agar setiap tahun ada program prioritas yang dapat tercapai, tidak lagi anggaran yang ada hanya merupakan ajang bagi-bagi kue. Baik dari sisi kinerja dan anggaran harus dapat dibuat target setiap tahunnya dan dilaporkan realisasi pencapaiannya tiap akhir tahun. Sehingga visi SEHATI kita wujudkan Cirebon sebagai kota kreatif berbasis budaya dan sejarah.

Potensi yang sangat menonjol saat ini adalah potensi pariwisata, maka Bappeda, Perangkat daerah dan pemangku kepentingan serta warga Kota Cirebon Bersama-sama kita membangun Kota Cirebon menjadi Kota Wisata.

Pengembangan keagamaan diarahkan menjadi potensi wisata, wisata religi. Pengembangan di tingkat RW bisa dijadikan sarana wisata, baik pembangunan infarstruktur dan pembangunan lainnya.

Musrenbang yang telah dilaksanakan di tingkat kelurahan kecamatan dan kota diharapkan menjadi lebih tajam lagi. Pembangunan daerah harus memiliki skala prioritas, semangat prioritas pembangunan Kota Cirebon harus ditanamkan di seluruh pemangku kepentingan Kota Cirebon khususnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon

Kepada rekan-rekan Forkompinda untuk dapat memberikan masukan kepada kami dalam proses pencapaian visi misi kami selama 2018-2023 ini, sehingga kita dapat bersama-sama menjalankan pemerintahan di Kota Cirebon yang lebih baik.

Persoalan pengelolaan sampah, penghijauan, sesuai pola pencapaian visi misi yang menjadi pencapaian tahunan. Setiap tahun harus ada pencapaian. Prioritas dan target harus secara maksimal. Saya garis bawahi TAPD di dalam menyusun anggaran setiap tahun harus ada target yang dicapai. Apa yang ditarget ditahun 2019 dan seterusnya. Dengan skala prioritas. Kota Cirebon tertib, bersih, hijau. Target ini yang harus bisa diselesaikan pada tahun 2019. Perbaikan sarana pariwisata. Pariwisata yang berbasis budaya dan sejarah. Hilangkan masing-masing SKPD yang membutuhkan anggaran sekian-sekian. Kita harus berani skala prioritas pembangunan daerah.

Harapannya peran serta dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Cirebon untuk dapat mensukseskan Musrenbang dengan sebaik-baiknya.

II. PAPARAN

Pemaparan dari 2 (dua) narasumber secara panel dipimpin oleh moderator Pemaparan dari 2 (dua) narasumber secara panel dipimpin oleh moderator, Drs. Vicky Sunarya, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cirebon.

Paparan, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Cirebon 2018-2023 disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan, ST:

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RJMD Provinsi dan RPJMN.
  1. Road map (peta arah) pembangunan dalam jangka waktu perencanaan 5 tahun ke depan;
  2. Pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD);
  3. Penjabaran visi dan misi serta program Kepala Daerah terpilih untuk memenuhi janji mensejahterakan masyarakat;
  4. Instrumen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
  5. Instrumen untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing daerah;

2. PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • Pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan, proses perencanaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
  • Pendekatan Partisipatif dalam perencanaan pembangunan, proses perencanaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

3. ISU STRATEGIS

  • Kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM).
  • Kemiskinan, pengangguran dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  • Peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
  • Pemajuan kebudayaan dan pariwisata berbasis sejarah.
  • Produktivitas dan daya saing ekonomi secara berkelanjutan.
  • Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum.

V I S I SEHATI Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah

M I S I

Misi Kesatu, mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kota Cirebon yang berdaya saing, berbudaya dan unggul dalam segala bidang.

Misi Kedua, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, berwibawa dan inovatif.

Misi Ketiga, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana umum yang berwawasan lingkungan.

Misi Keempat,mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif.

Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah

  • Strategi, Arah Kebijakan denganPendekatan Holistik, Tematik dan Integratif

Strategi Pembangunan Daerah

  1. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi tata nilai kehidupan masyarakat yang berakhlak mulia, berkarakter kuat dan religius dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  2. Meningkatkan pembinaan, apresiasi dan pelestarian kesenian dan kebudayaan daerah berdasarkan kearifan lokal dan tata nilai kehidupan yang religius;
  3. Meningkatkan layanan infrastruktur dasar perkotaan, penataan kota dan permukiman yang aman, nyaman, sehat, inklusif dan berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dan
  5. penanggulangan masalah kesejahteraan sosial, pengurangan kemiskinan, meningkatkan jaminan sosial dan perlindungan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat;
  6. Meningkatkan daya saing dan memperkuat perekonomian daerah yang merata dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi lokal, mengurangi pengangguran serta meningkatkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang pelaksanaannya berlandaskan pada tata nilai kehidupan yang religius;
  7. Meningkatkan interkonekivitas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang didukung dengan pemerataan infrastruktur dasar perkotaan yang mantap.
  8. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat yang cerdas, sehat dan sejahtera berlandaskan tata nilai kehidupan yang religius serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat umum;
  9. Meningkatkan kualitas SDM aparatur dan pelayanan publik serta mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, transparan, akuntabel, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, inovatif dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
  • Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Spasial

Kebijakan Penataan Ruang Kota

  1. Pemantapan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
  2. Pengembangan sebagai Pusat Pelayanan berskala regional (Wilayah pengembangan Ciayumajakuning).
  3. Pengembangan Sistem Pusat Pelayanan Kota.
  4. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi.
  5. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan telekomunikasi.
  6. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan energi.
  7. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sumber daya air.
  8. Pengembangan prasarana perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Kota.
  9. Pengembangan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
  10. Pengembangan dan pengendalian Kawasan budidaya untuk kegiatan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
  11. Pengembangan Kawasan perdagangan dan jasa secara terpadu dan terstruktur.
  12. Penetapan, pengelolaan dan pengendalian Kawasan strategis Kota.
  • Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018-2023
  1. Peningkatan kesejahteraan dan kualitas Sumber Daya Manusia.
  2. Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan secara berkelanjutan.
  3. Pemajuan kebudayaan dan pengembangan destinasi pariwisata.
  4. Peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi.
  5. Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  6. Peningkatan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum.

Jadwal Pembahasan RPJMD sebagai berikut:

  • Akhir Desember 2018 s/d Minggu I Januari 2019 = Penyusunan Ranwal RPJMD
  • 16-17 Januari 2019 = Konsultasi Publik
  • 22 Januari 2019 = Penyampaian Ranwal RPJMD ke DPRD
  • 4 Pebruari 2019 = Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD
  • s/d Minggu III April 2019 = Penyusunan Rancangan RPJMD
  • 4 Maret 2019 = Surat Edaran Wali Kota
  • 25-26 Pebruari 2019 = Konsultasi Ranwal ke Gubernur
  • 19 Pebruari 2019 = Penyampaian Ranwal RPJMD ke Gubernur
  • 26 April 2019 = Musrenbang RPJMD
  • Minggu ke IV April s/d Minggu ke III Mei 2019 = penyampaian Raperda RPJMDlalu pelaksanaan Pansus DPRD terkait Raperda RPJMD dan Persetujuan DPRD
  • Minggu ke IV Mei 2019 = Evaluasi Raperda oleh Gubernur
  • 11 Juni 2019 = Penetapan Perda RPJMD

Musrenbang RPJMD bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, program/ kegiatan, pagu infikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi selama lima tahun kedepan.

Program, Indikator Kinerja Program dan Pagu Indikatif per Misi Tahun 2019-2023 sebagai berikut:

  • Misi Kesatu: Mewujudkan Kualitas SDM Kota Cirebon yang Berdaya Saing, Berbudaya dan Unggul Dalam Segala Bidang, didukung dengan 67 program dan 361 Indikator Program dengan total anggaran sebesar 3.343.215.803.813
  • Misi Kedua: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, Berwibawa, dan Inovatif, didukung dengan 5 program dan 81 Indikator Program dengan total anggaran sebesar 377.130.898.993,05
  • Misi Ketiga: Meningkatkan Kualitas sarana dan Prasarana Umum yang Berwawasan Lingkungan, didukung dengan 28 program dan 60 Indikator Program dengan total anggaran sebesar 1.254.110.289.021
  • Misi Keempat: Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Kondusif, didukung dengan 17 program dan 21 Indikator Program  dengan total anggaran sebesar Rp. 428.781.449
  • Total Proyeksi Belanja Langsung RPJMD 2018-2023 sebesar 5.059.885.773.276

Paparan Badan Ekonomi Kreatif, Hassan Abud, SH, MAP, Direktur Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif:

  • Visi Badan Ekonomi Kreatif Indonesia adalah membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif;
  • 16 sub sektor ekonomi kreatif, yaitu;
  1. Interior
  2. TV dan Radio
  3. Kuliner
  4. Kriya
  5. Seni Rupa
  6. Percetakan
  7. Fashion
  8. Fotografi
  9. Musik
  10. Arsitektur
  11. Deasin Produk
  12. Periklanan
  13. Deskomvis
  14. Game dan Aplikasi
  15. Seni Pertunjukkan
  16. Film

Prinsip Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional adalah sebagai berikut:

  • Pemberdayaan Sumber Daya Manusia kreatif untuk mewujudkan kreatifitasnya menjadi produk dan/atau jasa yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual
  • Peningkatan literasi mengenai pola pikir desain bertujuan untuk mentransformasikan kreativitas menjadi inovasi
  • Penciptaan karya kreatif menggunakan warisan budaya sebagai sumber inspirasi untuk menciptakan keunikan dan memperkuat jati diri, persatuan dan kesatuan serta eksistensi bangsa Indonesia di forum internasional
  • Pengembangan dan pemanfaatan media sebagai saluran distribusi dan presentasi karya dan konten kreatif lokal yang berkualitas untuk meningkatkan apresiasi dan pengakuan masyarakat Indonesia dan dunia

Perencanaan Program Ekraf melalui RPJMD: Rencana Induk Ekonomi Kreatif dituangkan kedalam Perencanaan program pengembangan ekonomi kreatif (RPJMD) melalui program/kegiatan yang mengakomodir pengembangan ekraf di daerah.

Variabel ekosistem ekonomi kreatif daerah antara lain:

  • SDM Kreatif
  • Bahan Baku
  • Industri
  • Permodalan
  • Akses Pemasaran
  • Infrastruktur dan Teknologi
  • Kelembagaan dan Iklim Usaha

Rindekraf dapat digunakan oleh OPD sebagai pedoman perencanaan program/kegiatan pengembangan ekonomi kreatif suatu daerah. Rencana Induk Industri Kreatif sudah dibuat oleh BeKraf. Nanti dapat kita cari irisannya dimana antara Pemerintah Kota Cirebon dengan BeKraf.

Kota Cirebon belum bekerjasama dengan BeKraf. Mudah-mudahan setelah ini dapat bekerjasama. Baik dalam produk dan sebagainya. Tapi harus ada MoU. Sampai sekarang sudah ada 516 kerjasama Be-kraf dengan Pemda/Lembaga di indonesia yang sudah berkolaborasi. Statistik eKraf di Provinsi Jawa Barat. Pemetaan ekonomi kreatif di daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.