Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Selasa 12 Februari 2019 bertujuan untuk melakukan studi banding terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kota Cirebon. Harapannya setelah mengkaji Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon dapat  diadopsi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Rapat dibuka oleh perwakilan dari komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala BPPPPPD Kota Cirebon dan sesi diskusi.

Pemaparan Kepala BPPPPD Kota Cirebon

Dari sisi administratif dan karakteristik daerah antara Kota Cirebon dan Kabupaten Tangerang Selatan memiliki perbedaan yang signifikan. Kota Cirebon secara administrative terdiri dari 5 (lima) kecamatan dan 22 kelurahan.

  • Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengatur susunan Perangkat Daerahnya dalam Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon. Adapun perencanaan pembangunan daerah saat ini diatur dalam Peraturan Daerah No.9 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon.
  • Kota Cirebon saat ini sedang melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2018-2023, bersamaan dengan terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2018-2023.
  • Dari kerangka pendanaan alokasi hibah untuk RW sebesar Rp 50 juta untuk 247 RW untuk kegiatan skala RW seperti Posyandu dan Kebersihan
  • Alokasi biaya operasional RW sebesar Rp 3 juta dan RT sebesar 1 juta.
  • Kota Cirebon sudah menerapkan sistem perencanaan pembangunan berbasis online yaitu SIMREDA. Seluruh program pembangunan diinput dalam SIMREDA dan menjadi dasar dalam penyusunan RKA Perangkat Daerah. Pada perkembangannya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sistem E-Planning untuk menyeragamkan tahapan perencanaan
  • Isu pembangunan yang diangkat dalam perencanaan pembangunan Kota Cirebon seperti ketersediaan air bersih, pengembangan  kawasan pusaka (heritage), pengelolaan sampah dan urbanisasi.

Sesi Diskusi

Ketua Komisi IV:

  • Dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan yang telah dilaksanakan, berapa tingkat keselarasan antara RPJMD Kota Cirebon dan pelaksanaannya di Perangkat Daerah?
  • Bagaimana koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan hasil Reses berupa Pokok-Pokok Pikiran Dewan (Pokir).

Komisi IV:

  • Dalam hal alokasi dana untuk RW di Kabupaten Tangsel berupa kompensasi. Kompensasi perbulan untuk RW sebesar Rp 250 ribu dan per 3 bulan di tingkat RT sebesar 150 ribu. Jika dibandingkan dengan biaya operasional yang telah disebutkan Kabupaten Tangsel lebih kecil nilainya. Lalu bagaimana dengan proses dan teknis pemberian hibah ke RW? Apakah diatur dalam peraturan perundangan daerah?
  • Bagaimana keselarasan antara perencanaan pembangunan dan penataan ruang di Kota Cirebon, khususnya dalam pemanfaatan jalur hijau?

Kepala BPPPPD:

  • Berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Kota Cirebon periode 2013-2018 bahwa pencapaian penyerapan APBD sebesar 80 persen sedangkan hasil evaluasi kesesuaian APBD dan RKPD tahun 2018 berhasil mencapai 98,90 persen.
  • Kota Cirebon dalam hal alokasi dana RW berupa insentif diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Berdasarkan perwal tersebut alokasi dana RW senilai Rp 50 juta dimanfaatkan 70% untuk kegiatan fisik (RW Layak Anak, RW Smart, dan infrastruktur) dan 30% untuk non-fisik (administrasi pelaporan, SPJ, Posyandu dan Posbindu). Alokasi dana RW senilai Rp 50 juta diluar dari biaya operasional RW namun masih dalam pos dana hibah RW.
  • Sedangkan untuk alokasi pendanaan kegiatan rutin di kelurahan setiap tahunnya berkisar Rp 275 juta – Rp 300 juta sedangkan di tingkat kecamatan sebesar Rp 500 juta. Lurah diberikan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan camat sebagai  Pengguna
  • Dimulai tahun 2019 alokasi pendanaan biaya operasional ada di anggaran kecamatan sedangkan hibah melalui anggaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Cirebon.
  • Penyampaian pokir langsung dari anggota dewan kepada Perangkat Daerah bersangkutan, selanjutnya Perangkat Daerah melakukan verifikasi dan diinput dalam program/kegiatan di Perangkat Daerah.
  • Terkait tata ruang, perencanaan tata ruang Kota Cirebon ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kendala pemenuhan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20% karena keterbatasan lahan. Untuk pengendalian pemanfaatan ruang sudah dibentuk Tim TKPRD.

Komisi IV :

  • Berdasarkan penjelasan, dapat dikatakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberikan alokasi pendanaan pembangunan cukup besar dibandingkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang Selatan. Hal tersebut memberikan kesempatan untuk RW dalam melakukan pembangunan secara mandiri.
  • Dilihat dari ketercapaian program dalam RPJMD, RKPD dan APBD juga dapat dinilai baik. Aspirasi dewan dalam Pokir telah dilaksanakan dan dapat diadopsi oleh pemangku kebijakan baik eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tangerang .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.