Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah  (BPPPPD) Kota Cirebon menerima Kunjungan Kerja DPRD Kota Tangerang pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2018 di Aula Rapat Gotrasawala, Lt. 3 BPPPPD Kota Cirebon. Rapat dibuka oleh Sekretaris BPPPPD dan mempersilahkan maksud dan tujuan kunjungan kerja dari DPRD Kota Tangerang. Yang dihadiri oleh anggota komisi I Anggota DPRD Kota Tangerang.

Adapun maksud dan tujuan Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Tangerang adalah mengetahui terkait dengan kebijakan perencanaan pembangunan yang melibatkan dengan daerah lain seperti Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam berbagai aspek, meliputi program-program apa saja yang ada di Kota Cirebon yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan ucapan terima kasih atas penerimaan Kota Cirebon terhadap kunjungan DPRD Kota Tangerang.

Sekretaris BPPPPD Kota Cirebon memaparkan tentang Sinergitas dan Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah dan menjelaskan program KOTAKU yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

DPRD Kota Tangerang menjelaskan bahwa Kota Tangerang juga memiliki program yang mirip dengan program KOTAKU yaitu Program Bedah Rumah.

Ada beberapa pertanyaan dalam pertemuan tersebut, diantaranya :

  1. Menanyakan adakah silpa dari program/kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus?
  2. Apakah usulan program/kegiatan yang dibiayai oleh dana alokasi khusus memerlukan persetujuan DPRD saat proses usulannya?

Tanggapan disampaikan oleh Kabid PPMM BPPPPD Kota Cirebon (Drs. Yayat Supriyatna) bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu DAK Fisik, DAK Non Fisik dan DAK Penugasan. Semua proses usulan program/kegiatan DAK dibuat oleh masing-masing Perangkat Daerah dan memang tidak melalui persetujuan DPRD karena memang dalam proses/mekanisme usulan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat tidak mensyaratkan hal tersebut.

DPRD Kota Tangerang menceritakan kasus yang dialami oleh mereka atas pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai oleh DAK tidak dapat dilaksanakan atau terjadi SILPA karena eksekutif yang tidak berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu kegiatan pembangunan daerah perbatasan dengan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 15 Milyar, namun saat berita membesar yang diminta penjelasan adalah DPRD atas kejadian tersebut. Untuk itu DPRD Kota Tangerang berharap untuk pengusulan DAK agar DPRD dilibatkan.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.