Pembangunan Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak dalam kandungan sampai usia lanjut. Selain itu pembangunan bidang kesehatan juga diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara mutu lembaga pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan, dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Merujuk pada sasaran pokok pembangunan kesehatan tersebut, maka peran serta keluarga dalam pembangunan kesehatan sangat strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga sehat merupakan investasi yang sangat berharga bagi kelangsungan dan kesinambungan hidup bangsa. Apabila semua keluarga sehat maka seluruh bangsa akan terdiri dari keluarga-keluarga yang sehat jasmani, rohani, dan sosial.

Tuberculosis (tb) menjadi masalah global, merupakan penyebab kematian utama penyakit infeksi di indonesia. Penyakit tuberkulosis paru menyerang sebagian kelompok usia produktif yang merupakan sumberdaya manusia penting dalam pembangunan bangsa. Disamping itu, penderita kebanyakan dari kelompok sosial ekonomi lemah yang perlu lebih diperhatikan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Kota Cirebon sebagai pusat  perdagangan dan wilayah utara, sebagai tujuan wisata dan sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatandi wilayah utara hingga jawa tengah dengan beban arus urbanisasi yang cukup tinggi menanggung beban berat terhadap bahaya penularan tuberkulosis. 

Kota Cirebon merupakan salah satu kota yang menyumbang angka kejadian TB paru yang cukup tinggi. Jumlah kasus TB paru di kota cirebon pada tahun 2013 sebanyak 384 kasus, tahun 2014 sebanyak 874 kasus, tahun 2015 sebanyak 1.527 kasus, tahun 2016 sebanyak 1.444 kasus, tahun 2017 sebanyak 1.405 kasus dan sampai dengan triwulan I 2018 sebanyak 287 kasus.

Dilihat perkembangan penemuan kasus dari tahun ke tahun di atas, menunjukkan bahwa tuberkulosa perlu ditanggulangi secara serius melalui penguatan jejaring layanan TB (publicprivate mix ) dan penemuan aktif berbasis keluarga dan masyarakat dengan membuat dan meningkatkan jejaring layanan TB yang melibatkan potensial baik pemerintah maupun swasta

Penyakit TB merupakan penyakit menular yang berdampak luas terhadap individu pasien, keluarga dan masyarakat. Untuk itu diperlukan komitmen pemerintah yang kuat untuk mengatasi penularan dan penyebaran penyakitnya, sehingga perlu disusun rad sebagai bentuk nyata pemda dalam penanggulanganya.

Pada tahun 2017 BP4D Kota Cirebon bersama Dinas Kesehatan, steakholeder dan masryarakat telah menyusun rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis. Penyusunan RAD – TB ini juga tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan baik oleh KNCV Regional Jawa Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga dari Biro Pelayanan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat. Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB di Kota Cirebon berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TB dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TB tahun 2035.

RAD Penanggulangan TB adalah dokumen kebijakan daerah yang berisi komitmen untuk melakukan serangkaian tindakan, tugas atau langkah-langkah yang dirancang untuk eliminasi TB, mengacu pada kebijakan nasional terkait (RPJMN, Renstra Kemkes, RAN TB, dan lain-lain). RAD Penanggulangan TB disusun dengan maksud sebagai dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dan aparatur pemerintah daerah serta kelompok masyarakat di Kota Cirebon dalam melaksanakan upaya penanggulangan TB, dimana dokumen tersebut diharapkan sebagai dokumen acuan yang dipedomani oleh setiap OPD, lsm, swasta dan masyarakat dalam penanggulangan Tuberkulosis di Kota Cirebon.

Fungsi RAD Penanggulangan TB ini adalah sebagai :

  • Pedoman bagi perangkat daerah terkait dalam upaya menuju eliminasi TB 2035;
  • Pedoman untuk memfasilitasi koordinasi dan integrasi program-program pelayanan publik yang terkait dengan upaya menuju eliminasi TB 2035;
  • Pedoman untuk mensinergikan berbagai upaya penanggulangan TB antar perangkat daerah dan pihak terkait lainnya;
  • Dokumen bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memantau pelaksanaan program penanggulangan tb di daerah.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota no.49 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan  Tuberkulosis (RAD-TB) Kota Cirebon 2018 – 2022 ini untuk dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya penanggulangan TB, memberikan acuan dalam membuat perencanaan dan penganggaran terkait penanggulangan TB serta acuan untuk melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergi dalam upaya bersama meningkatkan penanggulangan TB.

Pemerintah Kota Cirebon berharap bahwa penanggulangan tuberkulosis di Kota Cirebon dapat lebih efektif dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.