Jadwal Perubahan APBD 2016 (Tentatif)

  • Penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2016 tanggal 27 Juni 2016
  • Penelitian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan TA 2016 tanggal  14 – 26 Juli 2016
  • Persetujuan Rancangan Perubahan APBD 2016 tanggal 27 Juli 2016
  • Evaluasi Gubernur tanggal 1 – 22 Agustus 2016
  • Penyempurnaan Hasil Evaluasi tanggal 22 – 25 Agustus 2016
  • Penetapan Perda Perubahan APBD 2015 tanggal 26 Agustus 2016
  • Penelitian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2015 tanggal 30 Agust-13 Sept 2016
  • Pengesahan DPPA 2015 tanggal 13 September 2016
  • Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Perubahan tanggal 14 September 2016

Perubahan Perda APBD Tahun 2016 dilaksanakan untuk tujuan sebagai berikut :

  1. Menyesuaikan rencana keuangan baik pendapatan, belanja maupun pembiayaan dengan perkembangan yang terjadi.
  2. Mendefinitifkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2015 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  3. Mendefinitikan Peraturan Walikota No 7A Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD. (Perubahan Parsial) yang mencantumkan pendapatan yang sudah jelas peruntukan belanjanya antara lain:
    • Bantuan Keuangan Provinsi.
    • Penambahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    • Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dari total SiLPA terdapat SiLPA yang sudah dipasang di APBD Murni dengan rincian sebagai berikut :

  1. SiLPA bebas terpasang di APBD murni.
  2. SiLPA Dana Alokasi Khusus(DAK) Tambahan TA 2015.
  3. SiLPA Bantuan Keuangan (Jamkesmas).

Selain SiLPA berhadapan yang telah terpasang di APBD Murni 2016, terdapat beberapa SiLPA berhadapan lain diantaranya SiLPA DAK 2015, SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SiLPA JKN dan SiLPA Sertifikasi.

Dari kondisi diatas dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran  dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun 2016 telah dilakukan pembahasan secara intensif antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan hasil antara lain terkait dengan over proyeksi SiLPA bebas pada APBD Murni 2016 dan keterbatasan pendapatan sebagai sumber pedanaan belanja program kegiatan, maka pada Perubahan APBD Tahun 2016 TIDAK SEMUA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) MENDAPATKAN PAGU INDIKATIF. Untuk itu SKPD di Lingkungan Permerintah Kota Cirebon agar dapat mengoptimalkan anggaran yang tersedia diantaranya dengan :

  1. Melakukan penelaahan terhadap belanja yang dimungkinkan untuk direalokasikan anggarannya kepada belanja program/kegiatan lain yang lebih prioritas.
  2. Mengkaji ulang penempatan belanja terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan-perubahan yang diperkenankan dalam perubahan APBD ini adalah sebagai berikut:

  1. Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, terutama dalam rangka efisiensi program dan kegiatan.
  2. Pengalihan plafon anggaran belanja kepada belanja program kegiatan yang lebih prioritas, baik yang belum terakomodir dalam APBD 2016 Murni maupun yang sudah tersedia anggarannya namun diperkirakan tidak mencukupi sampai dengan akhir tahun.
  3. Pergeseran menyesuaikan terhadap juklak juknis dan peraturan yang menjadi pedoman kegiatan yang diterbikan setelah pengesahan APBD awal tetapi tidak bisa dilakukan pada perubahan parsial (contoh Bantuan Operasional Pendidikan  Pendidikan Anak Usia Dini ).
  4. Pendanaan untuk sertifikasi dan non sertifikasi guru, yang disesuaikan dengan peraturan terkait yang berlaku.
  5. Pendanaan pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung dengan ketentuan Pasal 138 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
  6. Pendanaan Kegiatan untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kota dan kegiatan lain yang mengimplementasikan Visi dan Misi Walikota (Prioritas Program dan Kegiatan).
  7. Pendanaan program kegiatan yang memiliki prioritas skala kota dengan memperhatikan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD.
  8. Belanja bahan bakar untuk kendaraan operasional angkutan sampah, ambulan dan pemadam kebakaran diperkenankan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Belanja yang tidak diperkenankan:

  1. Alokasi pos bantuan hibah dan bantuan sosial baik berupa uang maupun barang kecuali   yang sudah masuk Perwali Calon Penerima calon lokasi (CPCL).
  2. Belanja Kegiatan baik fisik maupun non fisik yang kemungkinan waktu proses pelelangan dan pelaksanaannya diperkirakan tidak akan mencukupi.

Belanja yang dibatasi :

  1. Belanja Makanan dan Minuman.
  2. Belanja Perjalanan Dinas.
  3. Belanja Kendaraan bermotor.

SKPD diwajibkan untuk mematuhi pagu yang diberikan beserta prioritas program dan kegiatan yang telah ditentukan termasuk dalam proses penyusunan RKA Perubahan APBD.

Terkait teknis penyusunan RKA Perubahan 2016, untuk SKPD yang mendapat tambahan pagu anggaran dapat melakukan entry RKA pada program Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari tanggal 23 – 25 Juni 2016.

Untuk SKPD yang tidak mendapat tambahan pagu, pergeseran belanja di dilakukan pada program SIMDA setelah penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2016 disampaikan ke DPRD, yaitu mulai tanggal 28 Juni s.d 1 Juli 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.