Forum SKPD merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang ditempuh sebelum dilaksanakannya musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).Hal ini sesuai dengan permendagri no. 54 / 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Forum SKPD kota membahas rancangan Renja SKPD, dengan menggunakan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbang RKPD di kecamatan, sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan renja SKPD Kota Cirebon, yang difasilitasi oleh SKPD terkait. Adapun tujuan dari forum SKPD adalah

  • menyelaraskan program dan kegiatan SKPD dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang rkpd di kecamatan;
  • mempertajam indikator serta target program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;
  • menyelaraskan program dan kegiatan antar SKPD dengan SKPD lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan untuk sinergi pelaksanaan prioritas pembangunan daerah; dan
  • menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD.

Forum SKPD Kota Cirebon dilaksanakan pada Hari Senin s.d. Kamis, tanggal 22 s.d. 25 Februari 2016. Melalui forum SKPD ini diharapkan adanya sinergitas perencanaan yang terpadu antara SKPD dengan hasil-hasil musrenbang kecamatan sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terwujud. Selain itu program dan kegiatan yang diusulkan SKPD harus menunjang pencapaian visi dan misi Walikota yang tertuang dalam perda no 11 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cirebon nomor 7 tahun 2013 tentang RPJMD Kota Cirebon tahun 2013-2018. Sedangkan Pelaksanaan Musrenbang Kota Cirebon Tahun 2016 akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 3 Maret 2016 bertempat di Grage Multi Function, Jalan R.A Kartini Nomor 77 Cirebon.

Rumusan Prioritas Pembangunan Hasil Forum SKPD Tahun Perencanaan 2017

  1. Umum
  • Dalam rangka memantapkan kualitas hasil pembangunan, program kegiatan yang disusun untuk tahun anggaran 2017 harus tetap mengacu kepada program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2013-2018 dimana setiap SKPD akan menyusun Renja SKPD yang meliputi semua program sesuai urusan dan tupoksi dengan memperhatikan/berpedoman pada Renstra serta RPJMD, serta Bappeda siap melakukan pembinaan dan fasilitasi penyusunan Renja SKPD agar sejalan dengan Renstra serta RPJMD;
  • Perkembangan isu pembangunan wilayah selatan perlu didukung oleh seluruh SKPD dan didukung juga oleh pagu anggaran yang mengarah kepada pembangunan wilayah selatan;
  • Peningkatann pagu anggaran untuk Musrenbang Kecamatan dari 17 Milyar di Tahun 2014 menjadi 20 Milyar pada Tahun 2015-2016, dan 22 Milyar pada Tahun 2017;
  1. Bidang Pemerintahan
  • Diperlukan kebersamaan untuk membangun kinerja bersama yang dibangun secara bertahap meningkatkan kembali semangat kerja sebagai jawaban atas solusi masalah lingkup pemerintahan, dimana saat ini sebagai contoh terjadi hambatan dalam tingkat capaian pencairan anggaran yang dinilai sangat lamban;
  • BK Diklat agar bisa memfasilitasi pendidikan dan pelatihan berbasis Teknologi Informasi bagi aparatur pemerintah;
  • Seleksi CPNS sebaiknya konsultasi langsung dengan KEMENDAGRI dan KEMENPAN terkait pengadaan CPNS Tahun 2017. Dikhawatirkan penganggaran untuk kegiatan tersebut berakibat SILPA bila tidak disetujui kedua kementrian tersebut;
  • Perda Inisiatif harus dilakukan secara selektif sesuai dengan urusan daerah dan urgensinya;
  • Aspirasi masyarakat sebelum dituangkan dalam kebijakan formal harus dikaji terlebih dahulu secara internal;
  • Manfaatkan keberadaan Inspektorat dan BPK, terkait pengawasan dan pelaksanaan kegiatan;
  • Kelemahan pada deteksi dini karena tidak melibatkan struktur ke bawah;
  • Akurasi prediksi kegiatan dan anggaran harus akurat, sehingga tidak menghasilkan SILPA;
  • Efektifkan sumber daya yang ada, kurangi kegiatan apabila dikhawatirkan dapat menimbulkan SILPA;
  • Perlu perhatian terhadap efisiensi dan efektifitas anggaran supaya tidak terjadi pemborosan, Perlu ada prioritas penggunaan anggaran;
  • Terkait data kemiskinan yang saat ini menjadi tugas Dinsosnakertrans perlu dirancang Perwalinya;
  • Persiapan BK Diklat dalam menyediakan jabatan fungsional Satpol –PP;
  • Pembenahan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan asset daerah perlu menjadi perhatian seluruh SKPD agar mempersiapkan capaian WTP di Tahun 2017 bisa tercapai;
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selaku perencana tingkat Kota Cirebon pada tahun 2017 akan mengembangkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah melalui sistem e-monev;
  • Sekretariat DPRD sebagai fasilitator pelaksanaan tugas dewan, akan selalu mendorong terciptanya suasana kondusifitas antara legislatif dan eksekutif;
  • Terkait dengan focus pemeriksaan dan pengawasan pada tahun 2017 diprioritaskan kepada E-Audit dan SPIP. Dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut diadakan persiapan terkait dengan hal tersebut;
  • Pagu anggaran untuk musrenbang Kecamatan dari 20 Milyar menjadi 22 Milyar pada tahun 2017;
  • SKPD yang bertugas melakukan pembinaan terhadap Kelurahan, wajib melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal;
  • Perlu dilakukan pembinaan kepada perangkat kelurahan oleh BPMPPKB dan pembinaan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum kepada Perangkat Kecamatan dan Kelurahan untuk meningkatkan kualitas SDM (pengetahuan dan kemampuan);
  • Bentuk lomba-lomba yang dilaksanakan antara lain lomba Zero Waste dan RW K-3 perlu disusun standar kriteria dan proses pelaksanaan kegiatannya sehingga bukan hanya semata lomba tetapi bisa menjadi kegiatan yang melekat di masyarakat; Perlu diperhatikan penggunaan plastik berbayar di super market;
  • Hasil aspirasi musrenbang Kecamatan sebagian besar meminta agar pelaksanaan kegiatan fisik dilaksanakan secara swakelola di Kelurahan khususnya untuk yang anggarannya di bawah 50jt. Sesuai dengan peraturan Walikota tentang kewenangan Kecamatan dan Kelurahan hal tersebut dimungkinkan dilaksanakan tetapi khusus untuk pemeliharaan prasarana kota. Untuk melaksanakan kegiatan swakelola perlu dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan pengadaan barang jasa secara swakelola kepada unsur Kelurahan dan LKK;
  • Swakelola yang dilakukan masyarakat, pengalaman menunjukkan hasilnya lebih efisien, sehingga perlu dikaji ulang regulasinya;
  1. Bidang Fisik dan Lingkungan
  • Menyepakati perlu peningkatan koordinasi dan kejelasan kewenangan terhadap peran, tupoksi dan aset antar SKPD di lingkup Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda
  • Terkait dengan Alokasi anggaran untuk Zero Waste di kelurahan akan dipertimbangkan menjadi Fixed Cost
  • Untuk peningkatan pelayanan angkutan umum di wilayah selatan akan dipertimbangkan melalui subsidi pemerintah.
  • Terkait dengan keberadaan TPS di depan LP Kesambi akan dipertimbangkan untuk mencari alternatif lokasi baru sehubungan dengan tidak berfungsinya drainase di jalan kesambi karena keberadaan TPS.
  1. Bidang Sosial Budaya
  • Forum SKPD lingkup Bidang Sosial Budaya diikuti oleh Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; RSUD Gunungjati; Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemuda Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; dan utusan LPM Kecamatan;
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon 2013-2018 belum konsisten dalam Rencana Strategis SKPD sehingga masih perlu dilakukan penyesuaian Program-program dan Kegiatan-kegiatan di SKPD dengan melakukan Evaluasi serta Revisi Renstra SKPD;
  • Meningkatkan proses komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor sehingga terjadi harmonisasi, kerjasama, saling mendukung, dan berjejaring untuk mewujudkan tujuan pembangunan Kota Cirebon;
  • Pelestarian dan peningkatan apresiasi budaya cirebon sepanjang masa, menjadi tempat pagelaran Festival Keraton Nusantara tahun 2017;
  • Perwujudan karakter masyarakat Kota Cirebon dalam pendidikan, kehidupan sosial masyarakat, perilaku aparatur, dan sistem pemerintahan;
  • Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menjadi trending setter aparatur, masyarakat dan pengunjung di Kota Cirebon;
  • Pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial di Kota Cirebon secara paripurna;
  • Penurunan kasus gizi kurang dan gizi buruk serta tidak diketemukan penduduk kelaparan, terkendalinya penyakit menular maupun penyakit tidak menular di Kota Cirebon;
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan dan rata-rata lama sekolah melalui program wajib belajar 12 tahun bagi seluruh anak usia sekolah di Kota Cirebon;
  • Penurunan kasus kekerasan dan pelecehan seksual melalui penguatan program perlindungan perempuan dan perlindungan anak serta kesetaraan gender, penguatan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RSUD Gunungjati dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) beserta jejaringannya;
  • Penyediaan Taman Bermain Anak, Rumah Pintar, Taman Budaya, Taman Interaksi Publik, Makanan jajanan yang bersih dan sehat, dan sejenisnya;
  • Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan peran generasi muda dalam setiap strata kehidupan sosial masyarakat menuju RAMAH;
  • Meningkatkan Mutu dan Daya Saing Tenaga Kerja Kota Cirebon dalam menyongsong MEA melalui peningkatan keterampilan bagi calon pencari kerja dan pemagangan calon tenaga kerja di perusahaan, serta pengurangan pengangguran;
  • Pelembagaan SATU DATA kemiskinan dan penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
  • Pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah (kesenian, bahasa, adat istiadat dan cagar budaya) melalui berbagai festival;
  • Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi anak usia 0 – 18 tahun dengan penerbitan Kartu Identitas Anak;
  • Mewujudkan Kota Cirebon sebagai Kota Layak Anak;
  1. Bidang Ekonomi
  • SKPD Bidang Ekonomi berupaya untuk mencapai target kinerja Tahun 2017 sebagai Akhir Tahun Pencapaian RPJMD 2013-2018.
  • Penerjemahan dan pelaksanaan 12 Perintah Walikota pada masing-masing SKPD dan dilaporkan setiap bulan secara berjenjang.
  • Pembebasan lahan pertanian yang masih produktif untuk dibebaskan menjadi lahan pertanian abadi.
  • Penyesuaian Program dan Kegiatan sebagai antisipasi perubahan kewenangan pengelolaan wilayah laut yang semula 0-4 mil menjadi tidak ada (UU no 23 tahun 2014).
  • Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi prioritas yang harus terus dilaksanakan secara bertahap di masing-masing lokasi pilihan/lokasi yang ditentukan.
  • Optimalisasi pengelolaan keuangan, pendapatan (Intensifikasi dan ekstensifikasi) dan aset daerah (WTP di Tahun 2017).
  • Upaya pelayanan perijinan yang komprehensif dengan berbasis online lintas SKPD.
  • Persiapan dan implementasi penerapan kebijakan insentif dan disinsentif investasi.
  • Komitmen bersama untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah didorong melalui Kegiatan Penataan, Pengelolaan dan Pengembangan Pasar-Pasar Tradisional.
  • Peningkatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis pangan lokal
  • Penanggulangan kemiskinan secara terpadu bidang ekonomi dan bidang lainnya mengacu kepada Program Satu Data Kemiskinan dari Kementerian Sosial.
  • Kondisi inflasi Kota Cirebon yang rendah perlu dipertahankan melalui koordinasi berbagai sektor.
  • Intervensi terhadap stabilitas harga bahan pokok.
  • Meningkatkan kunjungan wisata melalui promosi dan kualitas pelayanan pariwisata
  • Meningkatkan kemitraan, kualitas, dan daya saing KUMKM
  • Optimalisasi balai-balai dalam lingkup DKP3
  • Penanggulangan kemiskinan secara terpadu bidang ekonomi dan bidang lainnya.
  • Kesiapan Pemerintah Kota Cirebon dalam mendukung program pembinaan pemuda dan olah raga terkait tingginya kenakalan remaja.
  • Koordinasi lintas SKPD terkait keamanan pangan.
  • Intervensi terhadap stabilitas harga pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.